DaerahHukum

Proyek pembangunan penataan taman kota sepatan Tangerang menuai sorotan publik

79611
×

Proyek pembangunan penataan taman kota sepatan Tangerang menuai sorotan publik

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Diketahui proyek yang menjadi sorotan publik tersebut berasal dari Dinas Tata Ruang Bangunan yang bersumber anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp.2.447.000.000.pelaksana kegiatan CV.BENTENG TANGERANG.

Sorotan aktivis tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya di dalam proses pengerjaan proyek tersebut di dapati terdapat beberapa kejanggalan yang di duga kuat sudah tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).

Hal tersebut di utarakan oleh, Herman Arab salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang yang di temui di ruangan kerjanya,
Rabu (18/09/2022).

Beliau mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang terlihat janggal di dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

“Jadi terdapat beberapa kejanggalan di dalam proses pengerjaan nya, mulai dari perlengkapan K3, penggunaan bahan material, penataan batu kali dan lain sebagainya, pelanggaran yang sangat terlihat jelas adalah mengenai KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).

Nampak para pekerja sama sekali tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) tentunya hal tersebut adalah sebuah hal yang wajib di lakukan dalam kegiatan kontruksi.

“Untuk itu saya meminta kepada pihak Dinas Tata Ruang Bangunan”DTRB” Kab.Tangerang-Banten selaku kuasa pengguna anggaran” KPA”PPTK Dan Pengawas agar segera melakukan upaya  pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut,”ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia dimana kegiatan tersebut diduga kuat sudah di kerjakan dengan tidak profesional dan tidak sesuai spek serta sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

 Herman menduga CV. BENTENG TANGERANG telah di duga kuat melakukan upaya pengurangan kuantitas yang tentunya dapat pula mengarah kepada kualitas mutu pada bangunan tersebut.

“Kita melihat adanya dugaan bahan matrial yang di gunakan dilokasi tidak sesuai kuantintas dan kualitas bahan bangunan pada rancangan anggaran belanja (RAB).

Mulai pada pengerjaan dasar lapis pondasi bawah (LPB). Amparan adonan pasir+ semen serta ketebalan di duga kuat melenceng dari spesfikasi teknis yang berpedoman kepada RAB khususnya pada saat pemasangan/penataan batu kali dilakukan. 

“Saya menduga telah terjadi upaya -upaya tindakan curang yang di lakukan dalam kegiatan ini. Dan tentunya hal tersebut sebagian besar disebabkan karena faktor lemahnya  pengawasan dalam kontrak jasa konstruksi antara pemerintah dan penyedia jasa (kontraktor), sering kali terjadi permasalahan, khususnya terkait permasalahan kegagalan bangunan serta keterkaitannya dengan hukum pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana di bidang jasa konstruksi.

Hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 02Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) adalah suatu keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

Dilaksanakan dan diserahterimakan. Kedua, pelaksanaan audit perlu dilakukan oleh pemeriksa, baik internal maupu external.

 

Hingga berita ini di turunkan baik pihak kontraktor mau pun pihak Dinas Tata Ruang Bangunan Kab.Tangerang belum dapat di konfirmasi untuk pemberitaan lebih lanjut.(NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!