
METRO – Selama Agustus 2022, Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerja Kota Metro, Lampung Timur dan Lampung Tengah sebesar Rp. 12, 6 Milyar.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto mengatakan, berdasarkan klaim UU Nomor 33 dan 34 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dimana jumlah santunan yang telah dikeluarkan s.d periode Agustus 2022 sebesar Rp. 12.6 milyar mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 sebesar 12.4 milyar
Kenaikan jumlah santunan itu, diakibatkan karena angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas lebih tinggi.
Dari data santunan Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas, didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor.
“Ini tentu menjadi perhatian kita semua, untuk bagaimana bersama-sama bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya, saat Rapat Forum Lalu Lintas Kota Metro, 19 September 2022.
Rudi mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu waspada dan patuh terhadap aturan berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan di jalan raya. 
Dia juga menyampaikan, agar korban, maupun keluarga korban yang dirawat di rumah sakit (RS), memahami proses pengobatan yang dijalani.
“Sehingga, manfaat santunan biaya rawatan dari Jasa Raharja bisa optimal dirasakan,” ujarnya.

Rudi kembali menegaskan bahwa, Jasa Raharja bersama Kepolisian dan instasi terkait, terus berupaya menanggulangi jumlah kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program pencegahan.
Selain memberikan imbauan dan pemetaan lokasi rawan kecelakaan, Jasa Raharja juga sudah masuk ke dalam komunitas dan lembaga. (*)
