DaerahUncategorized

Penerapan hukum adat di kabupaten bungo belum maksimal

2106
×

Penerapan hukum adat di kabupaten bungo belum maksimal

Sebarkan artikel ini

 

Bungo – LSM LIPPAN DPK BUNGO  mendampingi masyarakat Dusun Tuo Sepunggur menyelesaikan permasalahan  hewan ternak sapi milik  saudari  Maimunah yang notabene asli  Dusun Tuo sepunggur juga, Jumat 10 Februari 2022.

Saat kami komfirmasi sekretaris LSM LIPPAN  BENNI CANRA .SE menceritakan bahwa persoalan tersebut sudah di ajukan kelembaga adat dusun tuo sepunggur kecamatan batin II babeko di tingkat RT menghasil kan keputusan musawarah  rukun tetanga yang di hadiri 16 tokoh adat tingkat RT memutus kan bahwa sapi yang menjadi rebutan tersebut milik saudari maimunah.

Akan tetpi saudara Zakir kurang puas dengan keputusan musawarah RT lansung membawa perkara tersebut ketingkat adat kecamatan batin II babeko malah memutus kan bahwa sapi tersebut milik saudara zakir. Hasil keputusan sidang adat kecamatan tidak ada dasar yang jelas memutuskan sapi tersebut milik saudara zakir,ujar beben sapan akrab sekretaris LSM LIPPAN.

Dengan ketidak jelasan  hukum adat tersebut maka saudara saparudi anak kandung saudari maimunah di dampinggi LSM LIPPAN melapor kan perkara sapi tersebut  ke kapolsek batin II babeko.

Sampai saat ini sa,at ini perkara tersebut sudah dua orang saksi yang di priksa ya itu saudara jon dan saudari maumunah sekretaris LSM LIPPAN DPK BUNGO menegaskan kepada lembaga adat kab, bungo agar ekstra mengadakan pelatihan tata cara sidang adat dan tata cara memutus kan perkara di tingkat RT sampai ketingkat kabupaten ujar saudar Benni canra ,SE.(Abun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!