Kota Metro

Menelisik Piutang Pajak Macet

7342
×

Menelisik Piutang Pajak Macet

Sebarkan artikel ini

Pajak yang belum dibayarkan wajib pajak atau piutang pajak daerah tembus angka Rp. 11, 8 miliar pada 2018 lalu. Namun, untuk mendapatkan informasi teruapdate data tersebut. Tim redaksi Harian Metro Deadline kembali mengkonfirmasi Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Jumat (18/06/2021).

Sekertaris BPPRD Kota Metro, Amanto mengatakan bahwa, pajak yang tak tertagih yang dibukukan merupakan pajak gabungan, dan pajak bumi dan bangunan-P2 yang telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD)nya.

“Jadi piutang pajak yang paling besar adalah pajak PBB-P2. Dan yang sudah lebih dari lima tahun di katagorikan macet. Setelah lima tahun boleh di usulkan untuk dihapuskan, tetapi penghapusan tidak sesederhana itu,”ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Amanto untuk menghasilkan data piutang pajak daerah yang akurat, BPPRD telah melakukan beberapa upaya membenahi administrasi pengelolaan piutang, salah satunya kegiatan verifikasi dan validasi data piutang pajak daerah.

“BPPRD sudah melakukan validasi, namun belum semua. Hasil validasi di dalami lagi. Jadi prosesnya panjang. Rekomendasi LHPK BPK RI sebelum itu harus di validasi terlebih dahulu agar mengetahui hutang wajib pajak karna apa,”jelasya.

Sambungnya, kegiatan itu meliputi pencocokan atau rekonsiliasi atas data piutang manual dengan data piutang pajak daerah dalam sistem.
“Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dualisme data saldo piutang pajak daerah versi laporan manual dan laporan sistem,” pungkasnya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!