
Tak tanggung-tanggung lima fraksi gabungan DPRD Kota Metro menyoroti tajam soal pengelolaan aset Pemkot Metro yang dinilai amburadul. Stetmen tersebut di bacakan saat pandangan umum Fraksi-Fraksi atas LKPJ Walikota Metro Tahun 2020, di gedung DPRD Metro, beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Metro, Basuki menyampaikan bahwa, berkaitan dengan belanja modal dalam hal belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja modal geung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, serta pemanfataan aset.
“Jadi sampai dengan 21 Desember2020, nilai total aset Pemkot Metro sebesar Rp. 2, 8 Triliun yang terdiri dari aset lancar sebesar Rp. 157,0 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp. 21, 08 miliar, aset tetap sebesar Rp. 2,6 Triliun, dan aset tetap lainya sebesar Rp.95,0 miliar,”ungkapnya.
Dalam hal berkaitan dengan aset dalam hal pemanfaatanya.”Kami mengharapkan Pemkot Metro lebih akurat dalam menginventarisir seluruh aset yang berkaitan dengan kejasama pemanfaatan aset yang dipihak ketigakan harus dilaksanakan dengan baik.
“Kami melihat dilapangan masih banyk aset tanah dan bangunan yang terbengklai. Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yaitu Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah atau negara,”jelasnya.
Masih berkaitan dengan aset, kata Basuki berdasarkan laporan keuangan finansial yang menunjukan perubahan kekayaa Pemkot Metro secara keseluruhan, baik bersumber dari APBD Kota Metro Tahun 2020 maupun bersumber dari hibah langsng yang diterima leh Satker Pemkot Metro dari Pusat, Provinsi ataupun dari instasi/lembaga lainya.
“Kami menyoroti kekayaan Kota Metro berupa bangunan fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di atas tanah bukan milik Pemkot Metro, kami berharap segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut,”pungkasnya.
Sementara menggapi hal tersebut. Walikota Metro, Wahdi menyampaikan dari total aset tersebut, tingginya nilai aset tetap didominasi oleh nilai aset tanah di bawah jalan serta aset kontruksi jalan atau sebesar 78 persen dari total aset tetap Pemkot Metro secara keseluruhan.
“Untuk aset yang sedang tidak digunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah atau OPD (idle) di lingkungan Pemkot Metro telah dimanfaatkan antara lain. Dalam bentuk pinjam pakai kepada Pemerintah Pusat, dalam bentuk sewa dan dalam bentuk bangunan guna serah (BGS) yang pencatatanya masuk dalam klasifikasi aset lainya-aset kemitraan dengan pihak ketiga,”paparnya.
Terkait bangunan dan tanah terbengkalai, sambung Wahdi ada 46 bidang tanah dengan luas kurang lebih 40 hektar yang tersebar di seluruh Kecamatan se-Kota Metro yang sedang tidak digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintah.
“Jadi sejak 2017 aset tanah dan bangunan tersebut telah di manfaatkan sebagaimana ketentuan Peraturan Undang-Undang tentang pengelolaan barang milik daerah, antara lain dalam bentuk perjanjian sewa menyewa yang telah mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah,”tuturnya.
Sedangkan untuk aset bangunan terbengkalai, lanjut Wahdi dari data yang ada pada daftar inventarisir barang milik daerah hanya terdapat dua unit tanah dan bangunan. Hal tersebut dikarenakan aset tersebut masih dikuasai oleh pihak diluar Pemkot Metro yang saat ini masih dalam tanah penyelesaian.
“Jadi terkait aset bangunan fasilitas kesehatan yang berdiri diatas bukan milik pemerintah. BPKAD dan Dinas Kesehatan selaku penggunan barang sudah beberapa kali melakukan pembahasan terkait masalah ini. Dari total bangunan fasilitas kesehatan telah ada beberapa bidang tanah yang dihibahkan oleh pemilik tanah kepada pemkot metro dan selebihnya akan segera di tindaklanjuti,”tandasnya. (*)
