Jakarta, Pernyataan Presiden Joko Widodo soal pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dianggap dilematis. Satu sisi baik bagi 75 staf itu dalam jangka pendek, namun ke depannya potensi intervensi bakal makin terbuka.
Pada Senin (17/5), Jokowi, dalam keterangan resminya, berpendapat peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK sedikit pun.
Ini berbeda dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang kukuh menonaktifkan 75 pegawai tersebut.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210518110914-12-643677/dua-sisi-intervensi-jokowi-soal-nasib-75-pegawai-kpk