Lampung – Empat Marga dan satu Sumbai di Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung berencana akan mengusulkan aturan adat atau Masyarakat Hukum Adat atau Masyarakat Adat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli usai menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama dengan empat Marga yakni, Marga Nunyai, Marga Kunang, Marga Beliuk dan Marga Selagai serta satu Sumbai yaitu Sumbai Bunga Mayang di Rumah Jabatan Ketua DPRD Lampura, pada Minggu, 9/5/2021.
Ketua DPRD Lampura, Romli mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membahas tentang adat istiadat bersama Pemerintah Daerah dan dapat ditetapkan menjadi Perda demi kesinambungan adat istiadat.
Menurut Romli, sampai hari ini adat istiadat sudah hampir mulai bergeser baik etika dan estetikanya.
”Dengan adanya Perda ini kita berharap dapat kita kembalikan ke marwah awal adat istiadat kita untuk kita lestarikan, karena dalam hidup sudah tentu memiliki aturan dan tata-titi,” ujar Romli gelar Ratu Kaca Mergo, Mergo Bunga Mayang Buai Perja, seperti dikutip dari WS99.Net.
Lebih lanjut, Romli menambahkan bahwa hal ini merupakan wacana bersama yang masih dalam konsep miniatur dan berharap kedepannya hal ini akan disampaikan oleh seluruh stakeholder.
”Dengan adanya Perda ini jangan sampai berbenturan dengan hukum yang berlaku, maka dari itu akan kita sinergikan apapun yang menjadi keinginan masyarakat adat ini, kita sesuaikan dan dibahas nanti, Insyallah dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan kepada badan legislasi agar hal ini diwujudkan menjadi Perda,” tambahnya.
Sementara itu, Akuan Abung gelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung menjelaskan aturan adat yang akan dijadikan Perda ini diantaranya adalah, tatanan adat, hak ulayat, batas-batas wilayah dan nama-nama desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
”Jadi banyak aturan adat ini yang menyangkut adat, termasuk HGU dan Kami semua berharap kepada Ketua DPRD Lampura untuk membahas hal ini dan segera dijadikan Perda,” kata Akuan Abung gelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung.
Dirinya memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Ketua DPRD Lampung Utara yang telah membuka pintu untuk membahas hal ini dengan para tokoh adat di Lampung Utara.
Ditempat yang sama, Lukman Mangkurat gelar Tubagus Suttan Makdum Sakti dari Marga Kunang berharap kepada Pemerintah Daerah agar membuat Perda untuk merubah nama wilayah atau desa dan disesuaikan sesuai dengan tanda atau ciri has orang Lampung.
”Didaerah lain, nama wilayah bukan Desa melainkan Pekon, Tiyuh dan Kampung,” kata Lukman Mangkurat gelar Tubagus Suttan Makdum Sakti.
Disamping itu juga, lanjut dia, dalam pembahasan empat Marga dan satu Sumbai Bunga Mayang yakni menyangkut hak ulayat adat. Karena menurut dia ulayat adat ini adalah hak marga Marga Nunyai, Marga Kunang, Marga Beliuk, dan Marga Selagai, serta hak Sumbai Bungamayang.
”Ini kalau diperbaiki tidak akan mungkin ada sengketa, kemudian menyangkut HGU, kalau HGU ini telah habis waktunya ya dikembalikan dong, karena itu Hak Ulayat,” ucapnya.
Dengan adanya wacana ini, Ketua AMPAL Kabupaten Lampung Utara, Iwan Setiawan Ali Hasan Puncak gelar Suttan Rajo Puncak Mergo sangat bangga dan mengapresiasi kepada Ketua DPRD Lampura.
Karena selama berkecimpung di masyarakat adat baru kali ini Pemerintah Daerah yang peduli dengan hukum adat istiadat Lampung.
”Saya sangat bahagia sekali jika hal ini dapat tercapai, karena sebelum ada hukum negara hukum adat sudah ada. Dengan adanya perda ini, maka hukum adat istiadat ini tidak akan sirna,” Imbuhnya.
Dirinya berharap dengan adanya Perda adat istiadat ini diharapkan agar tidak berbenturan dengan hukum negara. Dan kepada Pemerintah Daerah agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh tokoh adat untuk membahas hal ini.
Sementara Alamlah gelar Suntan Ratu Sepulau Lampung dari marga Pakuon Agung mendukung penuh apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Lampung Utara dan empat Marga lainnya.
”Kami mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD dan Kami berharap agar apa yang menjadi niat baik ini segera terwujud,” ujarnya singkat.
Mengutip Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum.
(RK/Rifai/Fahmi).