Dikembangkan, Danau Beringin Indah Dijadikan Kawasan Peruntukan Wisata Alam, Jangan Ditelantarkan DaerahOktober 12, 2020Oktober 12, 2020
Pantai Kerang Mas Berjuluk Pantai Matahari Terbit” Dikunjungi Pjs. Bupati Lampung Timur PariwisataOktober 11, 2020
Jelajah Alam Tubaba Dandim 0429/Lamtim Bersama Pangdam II Sriwijaya dan Bupati DaerahOktober 11, 2020Oktober 11, 2020
Sekolah harus menerapkan sistem pembelanjaan lewat SIPLAH yang sudah di tetapkan Kemendikbud. Metrodeadline.com Pesawaran- Penggunaan Dana BOP dan dana BOS tahun 2020″ Sekolah harus menerapkan sistem pembelanjaan lewat SIPLAH yang sudah di tetapkan Kemendikbud, Di harapkan kepada kepala sekolah mulai dari PAUD,SD,SMP,SMA dengan sudah diterbitkan Permendikbud No 14 tahun 2020,sesuai dengan petunjuk juknis (juknis) tersebut agar tidak ada lagi sekolah yg melakukan pembelanjaan anggaran BOS sistem Offline,sekolah wajib melakukan pembelanjaan lewat sistem pembelanjaan sekolah (SIPLAH ) dengan adanya Permendikbud tersebut agar kepala sekolah teliti dalam menggunakan anggaran. Demikian hal diatas disampaikan Pimpinan umum Media berjaya provinsi Lampung Delta Ardiles, SE.,” minggu (11/10/2020). Lebih lanjut Delta ardiles.SE mengatakan pengunaan dana harus sesuai dengan permendikbud tahun 2020. Setelah itu, baru semua sekolah wajib membuat rencana kerja Sekolah (RKS). Menurut Delta hal ini perlu dilakukan kepala sekolah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana untuk hal yang menjadi prioritas paling utama. Sesuai dengan juknis 2020 yg mengarah kepada penangulangan covid 19 Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana pendidikan Reguler dengan Ketentuan sebagai berikut: a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman,Handsanitizer, masker dan alat kebersihan lainnya. “Dana pendidikan realisasinya harus sesuai dengan juknis yang ada, Kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun,”terangnya. Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pengunaan dana memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas. Untuk itu agar pihak sekolah mengalokasikan dana betul betul tepat pada sasaran dan seperti yang telah disampaikan kementerian pendidikan untuk seluruh kepala sekolah sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien. Delta Ardiles.SE juga mengapresiasi dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing2 kabupaten yg ada di provinsi lampung agar mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana diseluruh sekolah yang berada di provinsi lampung. Sehingga penggunaan dana di tahun 2020 benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di provinsi lampung.” pungkas Delta Ardiles.SE DaerahOktober 11, 2020
Gelar Silaturahmi Dan Makan Bersama Dengan Salah Satu Paslonkada, Ini Harapan Pengurus PAC PP Punduh Pedada DaerahOktober 11, 2020Oktober 11, 2020