
LAMPUNG TIMUR – Taman Wisata “Danau Beringin Indah” berlokasi di Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana ditetapkan DPRD dan Bupati Kabupaten Lampung Timur telah sewindu lalu menjadi kawasan peruntukan wisata alam di Bumei Tuah Bepadan namun terasing.
Taman Wisata Danau Way Negara Batin berlokasi di Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana dengan luas lebih kurang mencapai 99 hektar belum ditetapkan menjadi kawasan wisata alam saja selalu terus ditata diperindah.
“Lokasi wisata Dam Way Negara Batin di Desa Sukadana Timur saat ini terus dipercantik oleh masyarakat, Pokdarwis dan Saka Pariwisata,” kata Junaidi kepada metrodeadline pada Minggu, 11 Oktober 2020 pukul 18.58 WIB melalui WhatsApp.
Apalagi Objek Taman Wisata Danau Beringin Indah (DBI) berlokasi di Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana dengan luas lebih kurang hanya 3 hektar telah ditetapkan menjadi kawasan peruntukan wisata alam seharusnya lebih diperindah bukannya diasingkan.
“Insyaallah, DBI bisa juga (dipercantik), sudah pastinya melibatkan partisipasi pemuda-pemudi Karang Taruna, Pokdarwis dan masyakarat luas,” terang Kadis Pariwisata Lamtim.
Menurut Endah warga Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru bahwa kawasan peruntukan wisata alam Pesanggrahan Way Curup berlokasi di Kecamatan Mataram Baru dengan luas lebih kurang 3 hektar kini sepi alias mati.
“Sepi bang alias mati udah belasan tahun, kalau dibuka itu bagus juga biar masyarakat bisa usaha di sebelah-sebelahnya,” kata Endah warga dilingkungan Way Curup pada Minggu, 12 Oktober 2020 jam 08.36 WIB melalui WhatsApp.
Menurut Angga Satria, SH, harus dikembangkan apabila Taman Wisata telah ditetapkan menjadi kawasan peruntukan wisata alam jangan sampai ditelantarkan.
“Seharusnya, itu dikembangkan kalau sudah ditetapkan menjadi kawasan peruntukan wisata alam, diperindah jangan ditelantarkan,” tegas Angga pada Senin, 12 Oktober 2020 jam 08.02 WIB melalui WhatsApp.
Kawasan peruntukan wisata alam Pusat Latihan Gajah (PLG) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berlokasi di Kecamatan Labuhan Ratu dengan luas lebih kurang 125,621,30 hektar ditutup sementara Covid-19.
Danau Beringin Indah ditetapkan menjadi kawasan peruntukan wisata alam berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 Paragraf 6 Kawasan Peruntukan Wisata Pasal 38 Ayat (3) huruf b.
Pasal 38
(1) Kawasan peruntukan pariwisata di Kabupaten Lampung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f, terdiri dari:
a. kawasan peruntukan wisata budaya;
b. kawasan peruntukan wisata alam; dan
c. kawasan peruntukan wisata buatan.
(2) Kawasan peruntukan wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Taman Purbakala Pugung Raharjo yang merupakan peninggalan zaman Megalitik berlokasi di Kecamatan Sekampung Udik dengan luas kurang lebih 30 (tiga puluh) hektar ;
b. Desa Tradisional Wana berlokasi di Desa Wana Kecamatan Melinting dengan luas kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) hektar; dan
c. Museum Budaya yang merupakan pusat sanggar kesenian berlokasi di Kecamatan Sukadana dengan luas kurang lebih 4 (empat) hektar.
(3) Kawasan peruntukan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Taman Nasional Way Kambas berlokasi di Kecamatan Labuhan Ratu dengan luas kurang lebih 125.621,30 (seratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu koma tiga puluh) hektar;
b. Danau Beringin Indah berlokasi di Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana dengan luas kurang lebih 3 (tiga) hektar;
c. Wisata Pantai Mangrove Centre berlokasi di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai dan Kecamatan Pasir Sakti dengan luas kurang lebih 126 (seratus dua puluh enam) hektar; dan
d. Pesanggrahan Way Curup berlokasi di Kecamatan Mataram Baru dengan luas kurang lebih 3 (tiga) hektar.
e. Danau Way Jepara berlokasi di Kecamatan Way Jepara dengan luas kurang lebih 50 (lima puluh) hektar.
(4) Kawasan peruntukan wisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Wisata Agro Balai Benih Induk berlokasi di Kecamatan Pekalongan dengan luas kurang lebih 25 (dua puluh lima) hektar; dan
b. Agrowisata Pisang, Nanas, Jambu dan Durian berlokasi di Kecamatan Labuhan Ratu dengan luas kurang lebih 3.700 (tiga ribu tujuh ratus) hektar.
(Ropian Kunang)
