Daerah

Pejabat Penyidik Ditjen SDA Kementerian PUPR, Yusen : BBWSMS Berhak Melakukan Penyelidikan

1211
×

Pejabat Penyidik Ditjen SDA Kementerian PUPR, Yusen : BBWSMS Berhak Melakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Menyikapi air aliran sungai Way Sekampung di wilayah Kabupaten Lampung Timur yang tercemar, Yusen Kaesaline, SE, MM Pejabat Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa aliran sungai Sekampung merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian PUPR.

Apabila terbukti air sungai Way Sekampung tercemar limbah berbahaya bagi kehidupan, maka BBWSMS berhak melakukan penyelidikan penyebab pencemaran sebagaimana Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Sumber Daya Air.

“ALIRAN SUNGAI Sekampung itu merupakan Sungai yang menjadi kewenanagan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian PUPR,” kata Yusen Kaesaline kepada metrodeadline pada Senin, 9 November 2020 pukul 17.45 WIB.

“kalau terbukti sungai tersebut tercemar limbah yang berbahaya bagi kehidupan maka Balai Besar berhak melakukan Penyelidikan Penyebab Pencemaran itu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Sumbet Daya Air,” tegas Pejabat Penyidik Ditjen SDA Kementerian PUPR.

“Pasal 67 dan Pasal 68, Setiap orang dengan Sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan Kerusakan Sumber Air dan Prasarananya atau Pencemaran Air, dipidana penjara 9 tahun dan Denda 15 Miliar Rupiah,” pungkasnya.

Seorang pejabat Balai Besar Wilayah Mesuji Sekampung (BBWSMS) Propinsi Lampung menganjurkan menghubungi Yusen Kaesaline Pejabat Penyidik Ditjen SDA Kementerian PUPR.

“Terimakasih Infonya, tapi saya tidak masuk tim tersebut, hubungi Pak Yusen, beliau mungkin tau tentang itu,” kata seorang pejabat BBWSMS Lampung pada Senin, 9 November 2020 jam 09.51 WIB.

Sebelumnya, telah berulang kali kejadian tercemarnya air sungai Way Sekampung, namun sampai dengan saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur maupun Provinsi Lampung atas kejadian ini.

Candra warga Dusun Bangun Rejo Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung saat menyaksikan kejadian pencemaran air sungai Way Sekampung dari atas Jembatan Way Sekampung di wilayah perbatasan antara Kecamatan Waway Karya dan Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung mengungkapkan kekecewaannya.

“Air ini warnanya seperti oli bekas, hitam kotor dan sangat bau, petugas yang berwenang kemana ya, kok dibiarkan saja, padahal sudah sering terjadi kejadian ini”, ungkap Candra.

Presiden Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO JPK) yang juga menjabat sebagai Direktur LABHI Setya Negara, Doktor Ery Setya Negara, SH.MH merasa prihatin dan menemukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur dan Propinsi Lampung bertindak.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini, dan kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi serta mengusut tuntas pelaku pencemaran sungai Sekampung,” tegas Erry Setya Negara.

“Kami menekankan agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Propinsi segera bertindak, karena hal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, serta sangat berdampak buruk bagi biota air yang hidup di sungai itu,” jelas Presiden JPK. (RK/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!