Daerah

Catatan Hitam Sang Koruptor Dipangkuan “Sang Bumi Ruwa Jurai”

1708
×

Catatan Hitam Sang Koruptor Dipangkuan “Sang Bumi Ruwa Jurai”

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Hentikanlah tindakan korup sebab rakyat sudah muak melihat dan mendengar atau menyaksikan polah tingkah laku tindakan koruptor di tanah air khususnya di tanah leluhur Sang Bumi Ruwa Jurai tercinta ini.

Mulanya koruptor menjadi politikus lama-lama jadi tikus menggerogoti uang rakyat hasil kerja keras banting tulang peras keringat untuk membayar pajak.

Setelah wajib pajak membayar pajak, lalu masuk ke kas daerah (Kasda) namun tikus-tikus itu dengan lihainya menggigit sembari meniup.

Ada juga yang melakukan gratifikasi, mereka menerima uang fee hasil dari setoran proyek sebagai upeti para calon rekanan dan mark-up biaya belanja barang dan jasa lainnya.

Inilah sederet catatan hitam nama-nama para sang koruptor di 5 Kabupaten/Kota se-Propinsi Lampung berjuluk “Sang Bumi Ruwa Jurai”.

Para koruptor itu diantaranya adalah, Bahusin mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur yang pernah meringkuk di bui akibat korupsi senilai Rp.11 miliar pada 2005 silam.

Bahusin mark-up anggaran biaya proyek pembangunan dermaga di Desa Muara Gading Mas (MGM) Kecamatan Labuhan Meringgai, harga pengadaan lahan Rp.6 ribu dijadikannya Rp.26 ribu permeter.

Jejak korupsi itu juga diikuti oleh Satono mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur yang kini menjadi buronan Kejati Lampung tergolong kelas kakap merah.

Digondolnya dana APBD dari PT. Bank Lampung atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) dialihkannya ke PT. BPR Tripanca Setiadana Rp.119 miliar pada 2005, ia divonis Kejagung 15 tahun penjara tapi masih melanglang buana.

Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Andi Ahmad ikut merasakan dinginnya lantai ubin didalam jeruji besi tersandung kasus korupsi dana APBD pada 2009 dengan nilai Rp.28 miliar.

Kembali menyusul mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa pada 2018 divonis 3 tahun penjara akibat menerima uang gratifikasi Rp.95 miliar sumber fee proyek 2 tahap dengan rincian Rp.58,6 miliar suap dari 179 calon rekanan dan Rp.34,6 miliar dari 56 calon rekanan.

Hal itu turut menyeret mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Ahmad Junaidi Sunardi, Raden Sugiri, Zainudin dan Bunyana divonis 4 tahun penjara.

Mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Zainudin Hasan tersandung gratifikasi korupsi senilai Rp.100 juta pada 2020 berasal dari uang hasil suap langsung ditangani langsung oleh KPK divonis 12 tahun penjara.

Mantan Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami divonis 8 tahun penjara akibat korupsi sebesar Rp.1,28 miliar pada tahun 2019.

Agung Ilmu Mangku Negara mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara juga divonis 7 tahun penjara tersandung gratifikasi sebesar Rp.74,6 miliar.

Sementara, mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur, Chusnunia Chalim alias Nunik sudah bolak-balik terbawa-bawa ikut diperiksa KPK jadi saksi Musa Zainudin.

Maka oleh sebab itu, diharap kepada pejabat di 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tidak mengikuti rekam jejak kelam atau catatan hitam seperti di 5 Kabupaten itu.

Khususnya pejabat Bupati Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Tulang Bawang Barat (Tubaba), Way Kanan (Wayka), Lampung Barat (Lambar) dan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Begitu juga dengan pejabat Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Wali Kota Metro dan Wali Kota Bandar Lampung Propinsi Lampung.

Ciptakanlah Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Government dan Clear Government) tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme demi untuk kesejahteraan masyarakat umum bukan sebaliknya.

Pembangunan infrastruktur berkualitas sesuai dengan kuantitas layaknya hasil pembangunan pada era orde baru.

Sesuai dengan tujuan utama reformasi guna pemerataan pembangunan hingga ke pelosok perbatasan daerah terpencil dan tertinggal.

Mengutip dari artikel aclc.kpk.go.id, kerugian Negara Akibat Korupsi di Indonesia.

Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan dan meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!