Kota Metro

Kejari Metro Mediasi Badan Usaha Terindikasi Tidak Patuh

3151
×

Kejari Metro Mediasi Badan Usaha Terindikasi Tidak Patuh

Sebarkan artikel ini

Metrodeadline.com – BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya yaitu mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU dan juga melakukan pembayaran iuran.

Hal tersebut telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan tentang Jaminan Sosial Nasional pasal 11 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam rangka peningkatan kepatuhan bagi peserta Badan Usaha untuk mendaftarkan karyawanya maupun membayar iuran, BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan institusi yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan seperti Kejaksaan Negeri.

Jika badan usaha masih belum memenuhi kewajibannya pada saat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan berhak melimpahkan permasalahan tersebut melalui bantuan hukum dalam bentuk Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan di Wilayah kerja BPJS Kesehatan tersebut.

Hal inilah yang mendasari pemanggilan atas 6 (enam) badan usaha yang berada di Wilayah Kota Metro untuk hadir dalam proses mediasi dan pemanggilan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro.

Jum’at (18/09) bertempat di ruangan Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Metro, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Metro yang didampingi oleh Kasidatun Kejari Kota Metro, Mita Hasibuan telah melaksanakan mediasi dimana hasilnya adalah badan usaha bersedia untuk melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran iuran.

“Jika tidak patuh, Badan Usaha akan diberikan sanksi berupa sanksi teguran tertulis, sanksi administratif maupun pidana sebagaimana dimanatkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang SJSN, UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.

Sebagai wujud dari komitmen tersebut maka dilakukan penandatanganan komitmen oleh perwakilan badan usaha yang untuk melakukan pembayaran iuran”, Ungkap Mita.

Salah satu peserta mediasi, Sudarman (53) mengakui disaat pandemi Covid-19 ini banyak badan usaha yang kesulitan termasuk dirinya dalam hal finansialnya sehingga berdampak juga kepada ketepatan waktu untuk membayar iuran sebagai peserta JKN KIS.

Di akhir kegiatan, petugas pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Metro, Ni Nyoman Suadi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Metro yang telah mendukung penuh implementasi kepatuhan badan usaha dan juga memulihkan piutang negara dari badan usaha yang menunggak di Kabupaten Sukamara.

“Kita berharap semoga Pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir, sehingga semua sektor baik dari pemerintahan, lembaga penegak hukum, maupun badan usaha dapat menjalankan kewajibannya dengan optimal”, tutup Nyoman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!