
LAMPUNG TIMUR – Sewindu atau 8 tahun sudah Satono mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur jadi buron Kejaksaan Tinggi Propinsi Lampung belum kunjung ditangkap.
Nyatanya hingga sampai hari ini, Satono masih dapat dengan bebas melenggang kangkung berkeliaran melanglang buana tak tau dimana rimbanya.
Sedangkan dana APBD Kabupaten Lampung Timur atau uang rakyat yang berhasil dikorupsi nilainya mencapai sebesar Rp.119 miliar.
Sementara, Arman Laode Hasan (52) buronan Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Barat selama 10 tahun telah berhasil ditangkap Kejati Sulawesi Barat.
Terkait perkara korupsi dana kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang nilainya hanya Rp.41 miliar.
Umar Hamdan tokoh masyarakat Desa Sukadana Kecamatan Sukadana, mempertanyakan kapan Satono buronan Kejati Lampung dapat ditangkap.
“Kapan Satono mantan Bupati ditangkap, informasi keberadaanya sedang dicari, ciri-cirinya dia sudah berjanggut,” kata Hamdan kepada metrodeadline pada Minggu, 19 September 2020 pukul 21.00 WIB dikediamannya.
Mengutip artikel TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap seorang buronan korupsi Arman Laode Hasan (52) di Makassar, Sulawesi Selatan Minggu (20/9/2020).
Pelaku ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.
Berdasarkan video yang diterima Tribunnews.com, Arman Laode tampak dijemput sejumlah penyidik berpakaian bebas di suatu rumah.
Arman tampak menggunakan pakaian kerah, kaca mata hitam, dan masker berwarna hitam saat digiring penyidik.
Pelaku ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.
Berdasarkan video yang diterima Tribunnews.com, Arman Laode tampak dijemput sejumlah penyidik berpakaian bebas di suatu rumah.
Arman tampak menggunakan pakaian kerah, kaca mata hitam, dan masker berwarna hitam saat digiring penyidik.
“Pelaku atas nama terpidana Arman Laode Hasan sekitar pukul 09.30 WITA di tempat tinggalnya di perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulawesi Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).
Hari mengatakan penangkapan Arman berdasarkan hasil pencarian dan pemantauan yang dilakukan selama dua hari terakhir.
Alhasil, terpidana berhasil terdeteksi berada di rumahnya.
“Pencarian dan pemantauan selama 2 hari dan setelah berhasil menentukan titik koordinat keberadaan terpidana kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman Laode Hasan,” ungkapnya.
Arman Laode Hasan diketahui terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank pembangunan daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Dalam kasus itu, Arman telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 milyar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.
Terpidana diketahui dinyatakan bersalah dalam putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010.
Dalam putusan itu, upaya kasasi yang diajukan oleh terdakwa dinyatakan ditolak sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008. Ia kemudian dijatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan,” ujarnya.
Penangkapan buronan pelaku kejahatan kali ini merupakan buronan ke-77 sejak 2020 yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejaksaan Agung di Rumahnya di Makassar.
(Ropian Kunang).
