
Metrodeadline.com – Sejumlah kepala sekolah di Kota Metro diajak cerdas menyikapi wartawan saat hendak konfirmasi di sekolah yang dipimpinya. Hal tersebut di bedah pemateri saat diskusi publik sosialisasi jurnalistik, di wisma haji Al-Khairiyah Metro Pusat, Rabu (09/09/2020).
Dalam diskusi tersebut sangat menarik dengan mengangkat tema peran media dan jurnalistik memajukan visi Kota Pendidikan dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian,
S.Kom,.M.H, lalu Waka Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi JT, S. I.p,.MH, dan Wira Hadikusuma,.SP Waka Bidang Pendidikan PWI Lampung.
Dalam diskusi publik tersebut, saat sesi tanya jawab yang mayoritas peserta adalah kepsek. Mereka mengajukan pertanyakan kepada pemateri, salah satunya tentang bagimana mengenali organisasi pers yang legal dan ilegal. Peserta juga menanyakan apakah bisa wartawan mengadukan ke Inspektorat.
Kemudian peserta juga meminta penjelasan terkait sumber berita satu, tapi sejumlah media memuatnya. Bagaimana menyikapi menjamurnya media dan pers, dan apakah wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) bisa di jamin keprofesionalnya.
Sementara Auditor Inspektorat Kota Metro, Krishendarto mengaku terkait laporan wartawan mengenai pengelolaan Dana Bos. Pihaknya mengaku sifat aduan tersebut masyarakat dan tetap ditindak lanjuti croscek.
“Kita bekerja profesional, tetap mengecek administrasi. Ya, kalau ada kesalahan administrasi kita lakukan pembibaan,”ungkapnya.
Ditempat bersamaan, Wakabid Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Wira Hadikusuma, SP menjelaskan mengenai bukti bahwa legalitas seorang wartawan adalah ketika nama dan media terdaftar di Dewan Pers.
“Bukti bahwa seorang wartawan dapat dikatakan profesional dan berkompeten diantaranya dengan memeriksa nama dan media di situs resmi dewanpers.or.id, itu juga syarat bukti bahwa seorang wartawan memiliki legalitas dalam menjalankan profesinya,” kata Wira.
Dalam kesempatan sama, Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi JT, S.Ip, MH menjelaskan, untuk memperoleh gelar kompetensi sebagai seorang wartawan bukanlah perkara mudah.
“Setiap wartawan akan diuji terlebih dulu sebelum ia mendapat gelar kompeten. Dalam tahap seleksi sangat ketat, mereka dituntut harus paham Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai norma saat menjalankan profesi,” kata Juniardi.
Juniardi menambahkan, wartawan yang telah mendapatkan gelar kompeten akan mendapatkan id-card sesuai tingkatannya, dan bisa sewaktu-waktu dicabut gelarnya apabila melakukan pelanggaran berat.
“Wartawan yang telah mendapatkan gelar kompetensi tidak semata-mata bisa melakukan apa saja, ia harus mematuhi KEJ. Gelar tersebut bisa dicabut kapan saja jika wartawan tersebut melakukan pelanggaran yang dapat mencederai nama baik profesi,” pungkas Juniardi. (*)
