Daerah

Aksi Demo Digelar GMBI Dampingi Ratusan Warga Didepan Kejari

4111
×

Aksi Demo Digelar GMBI Dampingi Ratusan Warga Didepan Kejari

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Aksi demontrasi masyarakat Desa Labuhan Ratu III Kecamatan Labuhan pada Rabu, 9 September 2020 sekitar jam 10.00 WIB digelar didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Burhanudin mengerahkan ratusan masyarakat mengadakan aksi unjuk rasa (Unras) dibawah Komando Koordinator Lapangan (Korlap), Edo Edward.

Dalam aksinya, Burhanudin Ketua LSM GMBI Distrik Lamtim mempertanyakan janji Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Ariana Juliastuti untuk menindaklanjuti laporan tentang penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa (DD).

“Para Ketua Distrik GMBI se-Propinsi Lampung hadir membantu masyarakat Lampung Timur mempertanyakan kepada ibu Kejari Lampung Timur,” kata Burhanudin.

“Beberapa waktu lalu dia sudah berjanji kepada kita semua, katanya siap untuk bertindak dan siap untuk membuat Kepala Desa itu miskin,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Lamtim.

“Kalau ibu Kejarinya juga nggak mau bertindak, otomatis kita masuk, kenapa nggak mau nindak,” tanyanya.

Menyikapi aksi itu, Kajari Sukadana, Ariana Juliastuti kemudian mengadakan pertemuan bersama dengan perwakilan masyarakat dan Pengurus LSM GMBI Distrik Lamtim diruang pertemuan Kejari.

“Kami sudah menurunkan tim untuk menindaklanjuti, tapi untuk melakukan proses itu dibutuhkan waktu, bisa sebulan atau lebih, sementara kalian baru aksi bulan Agustus,” kata Ariana.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Inspektorat berperan sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Untuk menindaklanjuti masalah itu kami juga berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai APIP,” terang Kajari Sukadana.

Pernyataan sikap, Kami LSM GMBI Distrik Kabupaten Lampung Timur bersama masyarakat Desa Labuhan Ratu III menagih janji Kejari Lampung Timur sebagaimana yang disampaikan Kejari dalam menanggapi aksi kami pada Rabu 19 Agustus 2010 lalu.

Bahwa Kejari Lampung Timur akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dianggarkan untuk wabah covid 19 di Desa Labuhan Ratu III, tetapi sampai saat ini ini tidak ada penindakan yang dilakukan oleh Kejari Lampung Timur.

Bahkan beberapa kali masyarakat Labuhan Ratu III bersama LSM GMBI mendatangi Kejari Lampung Timur untuk menanyakan sudah sejauh mana penindakan yang dilakukan, akan tetapi Kejari tidak mau bertemu dengan berbagai alasan.

Akibat lambannya penindakan hukum dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Lampung Timur pemerintah Desa Labuhan Ratu III kembali melakukan dugaan korupsi anggaran wabah untuk pengadaan masker.

Sebagaimana surat edaran Menteri Desa Nomor 2294/MH. 01.01.03/VIII/2020 tentang gerakan setengah miliar masker untuk desa untuk desa aman covid 19 kepada seluruh desa.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan surat kepada seluruh Camat se-Kabupaten Lampung Timur yang isinya meminta Camat untuk memerintahkan Kepala Desa untuk menganggarkan kegiatan yang menjadi kebutuhan tanggap covid 19.

Yaitu pengadaan masker jelas dalam lampiran surat tersebut untuk Desa Labuhan Ratu III ditetapkan jumlah penduduk yang layak mendapatkan masker adalah 2376 orang akan tetapi jauh dari angka tersebut.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami LSM GMBI Distrik Lampung Timur bersama masyarakat Desa Labuhan Ratu III menyatakan sikap:

Meminta kepada Kejari Lampung Timur untuk melakukan penyelidikan hari ini juga terhadap dugaan dugaan korupsi anggaran wabah covid 19 yang terjadi di Desa Labuhan Ratu III sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 31 tahun 1009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 sebelum lebih banyak lagi perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta jajaran terkait dalam anggaran wabah covid-19.

GMBI Distrik Lampung Timur tidak butuh janji-janji manis Kejari Lampung Timur Kami 0erlu penindakan yang nyata, apabila tidak ada penegakan hari ini juga kami tidak akan pergi dari kantor Kejari ini jadi bukan dengan saudara-saudara penegak hukum yang kemana lagi kami harus mengadu, ataukah Hukum rimba yang harus kami pakai.

Usai mengadakan pertemuan dengan Kajari Sukadana, perwakilan masyarakat dan GMBI Distrik Lampung Timur Timur membubarkan diri.

Besok, rencananya Burhanudin Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Timur akan bertandang ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur bersama masyarakat sesuai undangan.

(Ropian Kunang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!