Hukum

Kasi Pengawas DPMPTSP Lamtim, Azhari,SE : Banyak Hal Dalam Masalah PT.TBG

9993
×

Kasi Pengawas DPMPTSP Lamtim, Azhari,SE : Banyak Hal Dalam Masalah PT.TBG

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Persoalan dua puluh orang warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban terdampak disekitar lingkungan lokasi bangunan tower bersama group (PT. TBG) dengan radius rebahan setinggi 72 meter menuntut kompensasi sejak bulan April lalu hingga kini belum menemukan solusi.

Musyawarah atau negoisasi terbuka antara kedua belah pihak belum terlaksana, soalnya, warga terdampak menuntut kompensasi Rp.100 juta sementara pihak manajemen PT. TBG hanya akan memberikan uang tali asih Rp.300 ribu perorang itupun melalui handphone.

Menyikapi perihal itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengawas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur, Azhari,SE mengatakan perpanjangan kontrak sewa tanah lokasi PT. TBG dengan pemilik tanah sesuai dengan perjanjian yang wajib dipenuhi.

Termasuk perjanjian atau kesepakatan hasil musyawarah pihak manajemen PT. TBG dengan masyarakat disekitar lingkungan terdampak atau dengan perangkat Desa Negara Ratu.

“Kalaupun perpanjangan kontrak lahan, itu kesepakatan kedua belah pihak dan wajib dipenuhi sesuai perjanjian,
termasuk perjanjian atau kesepakatan hasil musyawarah dengan masyarakat sekitar atau aparat Desa,” kata Ashari pada Senin, 10/8/2020 jam 08.01 WIB

Tak hanya tuntutan 20 orang warga terdampak, ternyata permasalahan TBS atau Tower Bersama banyak yang telah lama berdiri namun sulit bagi pihak DPMPTSP Lamtim memperoleh data akurat dan Informasi.

“Dalam permasalahan TBS /tower bersama, banyak yang sudah lama berdiri, sehingga sulit (DPMPTSP) perizinan untuk memperoleh data akurat dan informasi,” keluh Kasi Pengawas DPMPTSP Lamtim itu.

Yang dapat ditemui hanyalah penjaga, pihak TBS/ Tower Bersama tidak mencantumkan papan nama perusahaan pada tower tersebut.

“Karena tidak ada yang dapat ditemui, yang ada hanyalah penjaga, tidak dicantumkannya plang perusahaan pada tower tersebut,” kesahnya.

Banyak perihal dalam permasalahan PT. TBG ini, tidak adanya petugas yang standby dan tidak ada kroscek yang dapat dilakukan pada setiap bulannya.

“Banyak hal dalam masalah TBG ini, karena mereka tidak ada petugas yang standby (dilokasi tower) dan tidak ada kroscek yang (dilakukan) setiap bulannya,” ungkap Azhari.

Sehingga, pihaknya bertemu dan mengawasi mengalami kesulitan karena yang dapat ditemui hanyalah seorang penjaga tower.

“Sehingga, kami untuk bertemu dan mengawasi mengalami kesulitan karena yang dapat kami temui hanyalah penjaga,” urai Kasi Pengawas DPMPTSP Lamtim itu.

Terkecuali bagi penyelenggara tower yang baru berdiri, selama dalam kurun waktu 3 tahun masih dapat dengan mudah untuk dihubungi.

“Kecuali bagi tower yang baru saja berdiri, dalam 3 tahun terakhir itu yang masih bisa kami hubungi,” paparnya.

Banyak juga keluhan masyarakat tentang tower dan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak-pihak lain terkait keberadaan dan status tower.

“Lalu banyak juga keluhan masyarakat tentang tower dan pengaduan dari LSM dan pihak-pihak lain, masalah keberadaan dan status tower tersebut,” pungkasnya.

Camat Kecamatan Batanghari Nuban, Soim mengatakan pihaknya tidak memahami apalagi musyawarah, antara pemilik lahan dan manajemen PT. TBG tentunya juga ada persetujuan masyarakat lingkungan terdampak.

“Masalah ini sayakan nggak paham, tidak pernah ikut musyawarah ini, antara pemilik lahan dan pihak penyewa tentunya juga persetujuan (warga) dilingkungan,” kata Soim pada Senin, 10/8/2020 jam 11.20 WIB.

Apabila ingin menuntut kompensasi di persilahkan asalkan sesuai aturan dan mekanisme dan terpenting kondusif.

“Bila ingin menuntut kompensasi, ya silahkan tentunya sesuai aturan dan mekanisme yang ada, apalagi saya masih baru, terpenting kondusif trims,” tambah Camat Batanghari Nuban.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Bagian Kelima, Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat

Pasal 16

(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.

Sebelumnya telah diberitakan dengan judul, Kepala Desa Negara Ratu Klarifikasi Pertemuan Dengan Perwakilan Warga dan PT. TBG.

(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!