
LAMPUNG TIMUR – Ketika melakukan investigasi bersama anggota Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lampung Timur, Amrul Hadi ditemukan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan tersier bentuk trapesium program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) 2020 di Desa Sri Gading Kecamatan Labuhan Meringgai Kabupaten Lampung Timur diduga asal jadi tak sesuai spesifikasi.

Tampak dilokasi, pekerjaan saluran drainase tersier tanpa dipasang papan informasi, pasang batu hanya tampak bagian atasnya saja yang sesuai ukuran standar, sedangkan bagian bawah mengerucut dengan kata lain tidak sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA) dan gambar.
“Dilokasi tidak ada plang proyek, (tukang) yang kerja ada yang ngaku dari Desa Karang Anyar, pekerjaan pasang batu tidak sesuai gambar, diatas saja yang lebar sedangkan dibagian bawah nggak sesuai standar,” kata Amrul Hadi anggota Ormas LMP Marcab Lamtim.
Pekerja finishing harian tidak mengetahui nama program kegiatan dan berapa besar nilai dana pembangunan peningkatan saluran tersier tersebut.
“Kerja harian, upah seratus ribu, disuruh mandor nimbun (Kaharuddin) iya, (berapa besar nilai dana tersier) nggak tau,” ucap pekerja.

Ketika akan dikonfirmasi Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Srigading, Kaharuddin selalu sulit ditemui, baik dilokasi kerja dan dirumah. Malahan Kahar kedapatan bersembunyi di sekolah, motornya terparkir didepan sementara pemiliknya dikatakan tidak ada oleh tenaga kependidikan.

Sementara, Kepala Desa Sri Gading, Sudarsono mengaku dirinya menandatangani fakta integritas dan mempercayakan sepenuhnya atas pekerjaan peningkatan saluran tersier tersebut kepada Ketua P3A, Kaharuddin.

“Memang saya menandatangani waktu mau pengusulan (fakta integritas) kayaknya iya dan saya sudah percaya penuh dengan pekerjaan (Kaharuddin Katua) P3A,” kata Sudarsono pada Kamis, 6 Agustus 2020 jam 11.00 WIB diruang kerjanya.
“Dalam arti saya berpesan kerjakan dengan sebaik-baiknya (hasil) bangunan yang sesuai, nanti coba saya klarifikasi dengan P3A nya,” tegas Kepala Desa itu.
Realisasi pembangunan P3-TGAI 2020 tersebut melanggar Pedoman Umum P3-TGAI 2020, surat keputusan penetapan, fakta integritas, perjanjian kerja sama (PKS) dan surat pernyataan tanggung jawaban mutlak (SPTJM).
Ketua Tenaga Pendamping Masyarakat (KTPM) maupun Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) terindikasi menerima gaji buta sebab terjadi pembiaran karena tidak melakukan tugas pengawasan, sehingga berakibat tidak bermutu dan merugikan perekonomian negara.
Sehingga, tugas yang di emban TPM tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dimana saja atau
diseluruh lokasi P3TGAI di Wilayah Lampung apabila saya tidak memenuhi pernyataan ini, Saya bersedia DIBERHENTIKAN.
Surat pernyataan tersebut sebagaimana terdapat dalam format pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) diwilayah Lampung Tahun Angggaran 2002.
(Ropian/Yani/Amrul)
