Daerah

Dihapus Pemkab Lamtim Potensi Dilirik Pemkot Kendari

22426
×

Dihapus Pemkab Lamtim Potensi Dilirik Pemkot Kendari

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Pendapatan Asli Daerah (PAD) sumber pajak sarang burung walet justru sejak 2017 dihapus oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, hanya tetap mengenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan dan bangunan gedung sarang burung walet.

Sebaliknya, Pemerintah Kota Kendari Sulawesi Tenggara malah mulai melirik kegiatan usaha sarang burung walet untuk dijadikan sebagai potensi peningkatan PAD.

Mengutip dari DDTCNews, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai melirik usaha sarang burung walet sebagai salah satu potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan dasar hukum pemungutan pajak sarang burung walet tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2019. Untuk itu, Bapenda mulai aktif menyosialisasikan peraturan yang ada pada para pelaku usaha burung walet.

“Perdanya sudah ada, sehingga pemerintah kota wajib melakukan pemungutan. Namun, sebelum aktif melakukan pemungutan Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada para pelaku usaha sarang burung walet,” jelas Sri, Selasa (28/7/2020)

Sri berujar belum menggencarkan pemungutan karena saat ini masih dalam tahap penerbitan surat tagihan. Pasalnya, surat tagihan yang akan menjadi dasar dari besaran pungutan yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak.

“Kemarin sudah kita kumpulkan untuk diberikan edukasi agar lebih paham, karena ini terkait pajak, yang dikenakan usahanya bukan petani waletnya,” ujar Sri.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari ini mengatakan terdapat 120 pelaku usaha sarang burung walet. Pelaku usaha tersebut nantinya diharuskan membayar pajak sarang burung walet dengan tarif 10%.

Berdasarkan data kami, ada sekitar 120 usaha burung walet yang tersebar dikota kendari,” ungkap sri, seperti dilansir inilahsutra.com

Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dengan demikian, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet. Selanjutnya yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet. Batas maksimal tarif yang dapat diterapkan pemerintah daerah adalah 10%.

Justru berbanding terbalik, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menghapus pajak sarang burung walet sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), seperti dikutip dari lampost.co edisi Rabu, 11/4/2018.

Pajak sarang burung walet itu dihapus karena dinilai sudah tidak memungkinkan untuk ditarik lagi karena gedung walet untuk mendapatkan liur burung tersebut kini sudah meredup.

Kepala Bapenda Lamtim, Mustakim, kepada lampost.co, Rabu (11/4/2018) menjelaskan, beberapa tahun lalu usaha gedung walet untuk mendapatkan sarang burung walet di wilayah Lamtim memang cukup menjanjikan. Usaha tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan seperti Batanghari, Labuhan Maringgai, Way Bungur, Purbolinggo, dan lain-lain.

Karena memang cukup menjanjikan kemudian supaya dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, maka pada saat itu Pemkab Lamtim menetapkan usaha tersebut dikenakakn pajak. Pengenaan pajak sarang burung walet itu sendiri telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai usaha sarang burung walet.
“Sampai hari ini Perda mengenai usaha sarang burung walet itu belum pernah dicabut, Tapi saya sendiri lupa Perdanya itu nomor berapa,” kata Mustakim.

Hanya saja meski Perdanya belum dicabut, namun pajak usaha sarang burung walet itu sendiri sejak 2017 sudah dihapus sebagai salah satu sumber penerimaan dari PAD Lamtim.

Pajak usaha sarang burung walet itu sendiri dihapus sejak 2017 lanjut Mustakim bukan tanpa alasan.

Sebab usaha sarang burung walet yang ada di wilayah Lamtim, semakin lama bukannya semakin berkembang dengan baik, justru sebaliknya semakin menurun drastis. Hasil usaha sarang burung walet semakin hari bertambah drop dan terpuruk.

Sehingga sebagian besar atau rata-rata gedung walet yang ada di Lamtim kini dibiarkan begitu saja dan tak terurus. Dengan kondisi usaha sedemkian rupa kata Mustakim, maka Pemkab Lamtim melalui Bapenda setempat akhirnya memutuskan sejak 2017 pajak sarang burung walet yang sebelumnya merupakan salah satu sumber dalam penerimaan PAD dihapuskan.

“Dengan kondisi usaha yang terus terpuruk seperti itu mana mungkin bisa kita tarik pajaknya. Karena itulah maka diputuskan sejak 2017 pajak sarang burung walet dihapuskan,” kata Mustakim.

Namun meski pajak usaha sarang burung walet tersebut dihapuskan, kemudian lokasi usaha seperti lahan dan gedung dibiarkan terbengkalai tak terurus, pihaknya meminta agar para pemiliknya tetap melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Jadi walaupun pajak usaha sarang burung waletnya sudah kami hapus dan tidak kami tarik lagi sejak 2017, tetapi pemiliknya masih wajib atau tetap harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) nya,” tandas Mustakim.

Hasil pantauan metrodeadline.com, meskipun pajak sarang burung walet dihapus, hal itu tak menyurutkan semangat pengusaha sarang burung walet. Justru seorang pengusaha dari Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah mengembangkan kegiatan usahanya sampai ke Kabupaten Lampung Timur. Pengusaha tersebut membangun gedung sarang burung walet di Jalan Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

(RK/BSI/JH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!