Hukum

PKN Waykanan Siap Pantau Keuangan Negara

46912
×

PKN Waykanan Siap Pantau Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini

Metrodeadline.com, – WAY KANAN – Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Way Kanan ngopi (ngobrol pintar) bersama salah satu jurnalis metrodeadline.com, Jumat(24/7/2020).

Dalam kesempatan tersebut,  Katim mengatakan pemantau keuangan negara (PKN), Pkn Ri tim way kanan Lampung, siap menggiring pelaku korupsi ke hotel prodeo (sel tahanan)

Tanggal 12 Juli 2020 adalah

Momen bersejarah bagi masyrakat Kota Tanah Tapis Berseri Provinsi Lampung, betapa tidak

bertepatan tanggal tersebut

Kali pertama dalam sejarah ber-

dirinya PERKUMPULAN PEMAN-

TAU KEUANGAN NEGARA yang 

Berdiri dan mendapat SK (surat

Keputusan) dari Kemenkumham

Dengan SK MENKUMHAM AHU

014646 AH 01 07 2015, Pertama

Kali hadir di Lampung tepatnya di kabupaten Way Kanan, dengan Motto “Cari Temukan Dan Laporkan” serta bervisi misi “Bersama Rakyat Melawan Korupsi”

Ketua Tim sekaligus Koordinator Pemantau Keuangan Negara yang disingkat PKN RI Wilayah Lampung Sdr Dafi’an.ST. menuturkan kepada metrodeadline.

 “Kami tim yang telah dibentuk dan dididik oleh Ketua Umum PKN Pusat akan menjalankan amanah Ketua Umum sesuai SOP dan PROTAB PKN RI PUSAT, Yakni akan Mencari, Menemukan dan Melaporkan indikasi dan temuan Terkait Penyimpangan dan Korupsi Anggaran Dana dari Pemerintah pusat baik APBN, APBD maupun ADD yang di prioritaskan untuk Pembangunan dan untuk Rakyat,”

jelas bapak empat orang anak ini ketika ditumui disela-sela rutinitasnya.

Beliau kembali menjelaskan terkait kinerja PKN RI.

 Seluruh anggota PKN diwajibkan untuk memahami dasar dan landasan PKN RI dalam menjalankan tugas dan pengabdianya yakni berdasar pada :

1.UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi

2. PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. PP No 68 Tahun 1999 Tentang Peran serta Masyarakat  Dalam Penyelenggaraan Negara/ Daerah

4. AD/ART Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara

5. Hasil Keputusan Rapat Gabungan dan peretujuan Penasehat tentang pembentukan TIM PKN Kabupaten / Kota seluruh wilayah Indonesia.  

Tegas Pria yang senantiasa Berpenampilan sederhana dalam keseharianya, kepada anggota metrodeadline .

Dan ketika ditanya, Apa Tindak lanjut dari Temuan-temuan PKN dilapangan ?

Ia menjelaskan “ setiap temuan atau hasil Investigasi TIM atas Penyelewengan Dana Negara dan atau indikasi Tindak Pidana Korupsi akan Kami Laporkan Kepada Ketua Umum Dan Pengurus PKN Pusat, yang akan diteruskan Kepada Pihak Berwenang Dalam Hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan akan kami ajukan sidang sengketa Informasi Publik ke Kejaksaan Negeri Setempat,  jika ada temuan Penyelewengan Data Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) terkait Belanja Daerah atau Kampung..

PKN RI telah berkoordinasi dengan Berbagai Instansi.  terkait dengan memberikan surat Pemberitahuan Pembentukan TIM PKN Kabupaten, termasuk Ke Bupati, Kesbangpol, Inspektorat, Kadinsos, Kadisdik, Kadiskes, PMK, DPRD, Kapolres, Dandim, Kejaksaan Negeri Kab. Ke Kapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi lampung, Danrem dan Pangdam II  Sriwijaya.. Pangkas Pria 41 th ini.

Tim PKN RI Yang Telah Terbentuk di seluruh Nusantara ini telah tersebar dari Sabang sampai Maraoke, dari Tanah Papua sampai Aceh, semua Satu Komando Dari Pusat yang Berkantor di Jl Caman Raya No 7 Jati Bening Bekasi ini, Bersatu Untuk Memmerangi Korupsi yang telah Mengepung Setiap Daerah Bahkan Telah sampai Ke Kampung-Kampung

Diharapkan dengan hadirnya TIM PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN RI Akan menjadi Pelopor bagi kita semua khususnya aparatur Negara yang berkiprah dalam mewujudkan Bangsa Indonesia Yang Bersih dari Korupsi sehingga Bangsa ini dapat lebih Maju dalam Pembangunan Baik Pembangunan Inprastruktur maupun Pembangunan SDM yang Jujur Adil Berlandaskan Pancasila Dan Undang_Undang Dasar 1945. PKN siap menggiring para pencuri uang rakyat ke jeruji besi bahkan hukuman mati

BRAVO PKN RI !!

Penulis : Betrik Reporter Metrodeadline.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!