Daerah

Selain Informasi Jumlah Peristiwa Nikah, Pengelolaan Dana PNBP Kemenag Juga Ditutupi Kepala KUA Sekampung

1492
×

Selain Informasi Jumlah Peristiwa Nikah, Pengelolaan Dana PNBP Kemenag Juga Ditutupi Kepala KUA Sekampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Terdapat calon pengantin (catin) yang pungut biaya diluar biaya nikah yang diduga dilakukan oleh oknum Penghulu atau KUA. Selain biaya nikah yang nilainya melebihi biaya nikah yang seharusnya hanya sebesar Rp.600 ribu, terjadi pungutan biaya pencatatan nikah, juga dikenakan biaya rekomendasi nikah, biaya operasional dan biaya jasa profesi bagi catin baik dalam satu Kecamatan. Sedangkan rekomendasi nikah hanya digunakan untuk persyaratan catin yang nikah diluar wilayah Kecamatan, Kabupaten / Kota dan Propinsi maupun di luar negeri.

Selain menutupi informasi jumlah peristiwa nikah se-Kecamatan Sekampung, Sobri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung juga menutupi informasi besar nilai dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelol pihaknya.

Dana PNBP bersumber dari biaya nikah setiap calon pengantin atau pengantin sebesar Rp.600 ribu. Dana ditransfer ke rekening KUA setempat, seterusnya 20% disetorkan ke kas negara dan 80% untuk biaya di KUA, Kemenang Propinsi dan Kemenang Kabupaten/Kota.

Sobri tidak memberikan konfirmasi balasan sebagai jawaban pada saat dikonfirmasi terkait berapa tahap dana PNBP dan berapa besar nilai dana PNBP yang dicairkan atau diterima KUA Sekampung pada tahun anggaran 2020.

Digunakan atau dimanfaatkan untuk apa saja dan PNBP yang telah dicairkan atau diterima tersebut, apakah direalisasikan tepat sasaran sesuai dengan petunjuk teknisnya.

“Ya, dana PNBP dicairkan untuk 24 KUA se-Lampung Timur, (konfirmasi pengelolaan dana di KUA Sekampung) diberitakan nggak apa-apa yang penting berimbang,” kata Daroji Kasi Binmas Kemenang Lampung Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, Sobri Kepala KUA Sekampung tidak memberikan balasan atas konfirmasi terkait pengelolaan dana PNBP sebagai jawaban.

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Tehnis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk Diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Penggunaan dana PNBP atas biaya nikah atau rujuk meliputi :

1. Transport penghulu/Kepala KUA/petugas yang melakukan layanan bimbingan nikah atau rujuk diluar kantor menggunakan akun belanja perjalanan dinas luar kota.

2. Honorarium layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk diluar kantor menggunakan akun belanja jasa profesi. Honorarium diberikan per peristiwa nikah diluar kantor dengan mengacu kepada standar biaya masukan lainnya sesuai tipologi KUA.

3. Honorarium pengelola PNBP biaya nikah atau rujuk.

4. Kursus pranikah/bimbingan perkawinan.

5. Supervisi administrasi nikah atau rujuk.

6. Kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaksana layanan nikah atau rujuk dilaksanakan untuk meningkatkan kecakapan pengetahuan dan keterampilan teknis bagi pelaksana dan pejabat fungsional penghulu

7. Investasi yang berkaitan dengan kegiatan di bidang nikah atau rujuk dapat dilakukan atas usulan dari satker dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, meliputi belanja keperluan perkantoran, pemeliharaan gedung, perbaikan gedung, pengadaan inventaris lainnya, yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan.
(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!