Daerah

Dian Ansori : Walaupun Terbatas, Pendampingan Diberikan P2TP2A Lampung Timur

10441
×

Dian Ansori : Walaupun Terbatas, Pendampingan Diberikan P2TP2A Lampung Timur

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TIMUR – Tenaga Kerja Sukarela (Tks) Bidang Devisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, Dian Ansori melaksanakan tugas pendampingan terhadap 61 kasus terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Timur per-Januari – Desember 2019.

Dengan segala keterbatasan dan penuh rasa keprihatinan tugas pendampingan tetap saja dilaksanakan Dian walaupun tanpa anggaran dan sarana prasarana. Karena selama ini P2TP2A Lampung Timur semata-mata mengandalkan kebijakan dari Farida Norma Kepala Dinas PPPA Lampung Timur sedangkan Dinas lainnya tidak.

Seperti, Dian dan dua orang anak dibawah umur korban kekerasan seksual terlambat menghadiri acara festival anak Lampung Timur 2019 Jumat, 13/12 di Gedung Pusiban. Hal itu disebabkan tidak adanya dana untuk biaya sewa kendaraan roda dua apalagi roda empat.

“Kemarin tidak ada kendaraan maka terlambat bawa korban kekerasan anak-anak latar belakang keterbelakangan mental. Sehubungan dengan ada festival anak Lampung Timur, kita hadirkan anak-anak yang punya masalah”. Keluh Dian Ansori Sabtu, 14/12 jam 8.00 WIB dikediamannya.

Meskipun terlambat, ia dan beberapa anak korban kekerasan sempat bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung dan Satuan Petugas (Satgas) Perlindungan Anak Propinsi Lampung.

“Tapi kita masih sempat bertemu Kepala Dinas PPPA dan Satgas Perlindungan Anak Propinsi Lampung. Bagaimana penyelesaian proses hukum terkait anak korban kekerasan seksual keterbelakangan mental berkebutuhan khusus. Alhamdulillah, Kadis dan Satgas merespon, mereka siap membantu proses hukum dan pemulihan korban”. Tambah Tenaga Kerja Sukarela Divisi Hukum P2TP2A Lampung Timur itu.

“Jumlah kekerasan terhadap anak di Lampung Timur meningkat tahun (2019) ini sedangkan kita memang mengalami keterbatasan fasilitas dan anggaran. Dimana P2TP2A Lampung Timur, sampai hari ini belum pernah mendapat fasilitas kendaraan, mobil perlindungan atau Molin.

Selama ini, P2TP2A Lampung Timur bernaung dibawah Dinas P2TP2A Lampung Timur tidak seperti halnya Kabupaten lain telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) P2TP2A disetiap Kecamatan.

“Selama ini, P2TP2A Lampung Timur menginduk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lampung Timur. Jauh berbeda dengan Kabupaten lain, P2TP2A sudah berdiri dan dibentuk UPTD P2TP2A, seperti itu kelemahan-kelemahan satuan kerja yang dibentuk seperti itu”.

Keseluruhan, pendampingan diberikan terhadap 61 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meskipun mengalami keterbatasan.

“Kasus pendampingan anak dengan berbagai tindak kejahatan sebanyak 57 kasus, terdiri dari 29 kasus kekerasan seksual anak, 7 kasus persetubuhan, 3 kasus pelecehan seksual dan 6 kasus khusus pencabulan artinya tidak mengalami kekerasan seksual. Sisanya adalah anak sebagai pelaku, bahwa anak yang belum genap berumur 18 tahun diajak orang dewasa melakukan tindak pidana kejahatan seperti pencurian, pencurian kendaraan yang dikenal dengan pembegalan”.

“Jadi, total ada 57 kekerasan anak yang kita dampingi dan ditambah 4 kekerasan dalam rumah tangga yang korbannya adalah istri dari pelaku suaminya. Secara keseluruhan 61 kasus dengan hanya menggunakan fasilitas yang seadanya, milik pribadi dan bantuan-bantuan kendaraan Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lampung Timur yang selama ini tempat P2TP2A Lampung Timur menginduk, baik kita butuh kendaraan baik roda dua, roda empat, anggaran-anggaran yang selalu di backup”.

Meskipun belum terbentuk UPTD P2TP2A Lampung Timur, berkat kesabaran dan keprihatinan, akhirnya di akhir tahun anggaran 2019 Dinas PPPA Kabupaten Lampung Timur Kabupaten Lampung Timur memperoleh bantuan mobil perlindungan atau Molin.

“Kalau di Kabupaten lain sudah membentuk UPTD sehingga mereka lebih leluasa menggunakan anggaran maupun sarana prasarana. Tapi Insyaallah, akhir tahun ini kita sudah dipastikan mendapatkan bantuan Molin atau mobil perlindungan dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak”.

Dian Ansori Tks Bidang Devisi Hukum P2TP2A Lampung Timur berharap proses hukum ditindaklanjuti Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur. Selain itu, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lampung Timur, Farida Norma siap melaksanakan perintah Kepala Dinas PPPA Propinsi Lampung.

“Harapan kami dari P2TP2A Lampung Timur, yang sudah melaksanakan pendampingan, perlindungan dan pembinaan, lebih kepada latarbelakang anak ketimbang proses hukumnya. Karena kami yakin dan percaya bahwa proses hukum berjalan oleh Polres Lampung Timur. Juga Kepala Dinas kami, ibu Farida siap untuk melaksanakan apa yang sudah diminta oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung”. Harapnya.-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!