
LAMPUNG TIMUR – Koordinator Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan (TPHP) Kecamatan Marga Tiga, Sukmono belum memberikan konfirmasi sebab belum bertemu dengan petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berinisial, WI.
Wi selaku PPL dengan wilayah binaan (Wilbin) Desa Tri Sinar dan Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Ia juga jadi pengecer pupuk bersubsidi di wilayah kerja (Wilker) Desa Telogorejo 44 dan Desa Adi Warno 45 Kecamatan Batanghari.
Ia diduga menjual pupuk bersubsidi diluar peruntukannya, diluar wilayahnya dan diluar tanggungjawabnya ke Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga puluhan ton dengan alasan untuknya bercocok tanam disitu.
“Memang saya belum bales (Konfirmasi) karena belum ketemu sama Wi, dia (Wi) ngomong-nya sih mau nanem disitu, kalau saya nggak mungkin mengawasi terus”. Kata Sukmono Senin, 9 Desember 2019 pukul 13.30 WIB dirumahnya.
Sukmono heran mengapa justru Wi akan somasi dan nuntut balik sedangkan jelas ia melakukan penyimpangan barang dalam pengawasan hingga puluhan ton.
“Mau somasi dan nuntut balik yang bagaimana, itu jelas dia yang salah, kalau untuk sendiri sebatas dua, tiga kwintal dalam satu hektar itu wajar, tapi kalau sudah puluh-puluhan ton seperti itu diluar kewajaran”. Tegas pimpinan Wi.
Sukmono mempertanyakan, apakah Azhari selaku Kepala UPTD TPHP Kecamatan Batanghari mengetahui perbuatan Wi menyimpangkan pupuk bersubsidi puluhan ton diluar wilayah.
“Azhari juga nggak tau itu ya, ada yang mau minta cariin sama saya satu, dua kwintal, saya aja nggak berani sampek sekarang, pindah Desa aja nggak bisa, apalagi diluar Kecamatan”. Jelasnya.
Kepala Bidang Penyuluh Dinas TPHP Kabupaten Lampung Timur, Ir. Supriyanto akan memanggil Sukmono dan oknum pengecer yang diduga menyimpangkan pupuk bersubsidi berinisial, Wi.
“Sukmono dan Wi saya panggil hari ini tapi belum bisa hadir, mereka saya panggil semua dan siap datang besok (Rabu, 11/12)”. Kata Supriyanto Selasa, 10/12 jam 9.00 WIB diruang kerjanya.-
(Ropian Kunang / Agus Indra)
