
LAMPUNG TIMUR – Pendampingan telah dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur (P3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur terhadap Mawar (14) binti Sudirman korban pemerkosaan warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Mawar diduga diperkosa oleh Paiman alias Tunggal (61) warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur seorang kakek tetangga disamping rumahnya.
Untuk pendampingan, dibentuk tim bernama Tim Khusus Anti Penjahat Kelamin (APK) oleh Kepala Dinas P2PA Lampung Timur, Farida Norma dengan mengutus Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A), G.Triyanti,S,Kom dan Devisi Hukum P2TP2A Lampung Timur, Dian Ansori.
Pendampingan diberikan berdasarkan Surat Pengantar Dinas Nomor : 800 / 272 / 07 / SK / 2019 dalam rangka mendampingi korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur dan visum didampingi anggota Unit PPA Polres Lampung Timur ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana.
Petugas Tenaga Kerja Sukarela Devisi Hukum P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, Dian Ansori mempercayakan penanganan tersebut kepada pihak Polres Lampung Timur.
“Kalau kapasitas kita sudah melakukan pendampingan, untuk proses selanjutnya kami percayakan sepenuhnya ke penegak hukum Polres Lampung Timur”. Kata Dian Ansori Rabu, 11/12 pukul 14.00 WIB ketika dimintai keterangan saat makan siang di rumah makan Sari Menanti Jalan Lintas Timur Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana.
Selama ini, ia menilai belum ada sinergi dengan beberapa instansi terkait dalam melakukan pendampingan terhadap korban baik perempuan maupun anak.
“Selaku petugas pendamping, kami sudah membangun komunikasi dengan cara menangani korban sampai selesai. Seharusnya, melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan, Sosial dan Dinas Kesehatan, tapi selama ini saya belum pernah merasakan sinergitas itu”. Tambah tenaga kerja sukarela (TKS) P2TP2A Lampung Timur itu.
Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak telah dibentuk ketika kepemimpinan Bupati Kabupaten Lampung Timur, Chusnunia Chalim alias Nunik namun kinerjanya disinyalir kurang proaktif. Yang berperan hanyalah Dinas PPPA Kabupaten Lampung Timur dan pihaknya dari Divisi Hukum P2TP2A Kabupaten Lampung Timur saja.
“Gugus tugas kabupaten layak anak sudah dibentuk oleh bu Nunik ketika menjabat Bupati, tapi dinas terkait seakan tutup mata, bekerja tidak sesuai dengan tugas sebagai gugus tugas”. Keluh Dian.
Dian berharap dilakukan pemulihan kondisi psikis korban dan diberikan perlindungan khusus sebab korban mengalami keterbelakangan mental.
“Kita berharap bisa memulihkan kondisi psikis korban meskipun mengalami keterbelakangan mental, bila perlu diberikan perlindungan khusus karena menyangkut masa depan”. Harapnya.
Pemeriksaan terhadap Mawar (14) selaku korban dan atau saksi dugaan pemerkosaan dan Sularso kakek korban dilakukan penyidik diruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur sejak jam 10.00 WIB – 17.00 WIB karena sempat tertunda disebabkan Mawar menangis. Usai dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan visum at revertum terhadap Mawar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana didampingi penyidik. (RK/AI/TIM)
