DaerahHukum

Anggota BPD Nabang Baru Tak Mau Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa

1218
×

Anggota BPD Nabang Baru Tak Mau Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TIMUR – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga, Ahmad Suyadi selama menjadi anggota hanya menerima uang insentif. Ia dan 7 anggota lainnya disinyalir tidak pernah mengetahui apalagi menerima laporan realisasi hasil pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap akhir tahun sejak 2015 – 2018.

Ia tidak ingin terlibat apabila terdapat dugaan penyalahgunaan dana APBDes khususnya Dana Desa (DD) sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rencananya akan membuat surat permohonan pengajuan pengunduran diri dari keanggotaannya sebagai anggota BPD.

“Selama ini saya hanya dapat uang insentif, setau saya, BPD nggak pernah tau dan menerima laporan akhir tahun. Kalau sampai terjadi masalah DD saya nggak mau terlibat”. Kata Ahmad Riyadi Sabtu, 30 November 2019 pukul 12.00 WIB kepada wartawan dikediaman Wahyudi, BSc alias Samsul di Desa Nabang Baru.

“Rencana saya mau buat surat untuk mengundurkan diri sebab percuma jadi anggota BPD kalau cuma sebagai pelengkap saja”. Tambahnya.

Ia merasa berkeberatan apabila terdapat indikasi penyimpangan DD menjadi tanggungjawabnya selaku anggota BPD.

“Setiap ketemu Riyono, pasti saya tanya, bagaimana kalau terjadi penyimpangan, katanya, tanggung jawab kita bareng-bareng, ya nggak maulah kata saya, orang nggak tau apa-apa kok terlibat”. Papar Yadi panggilan akrab Ahmad Riyadi.

Kepala Desa Nabang Baru, Riyono diduga arogan, saat akan melakukan pembangunan drainase di Dusun 04 menggunakan Dana Desa tahun 2017, apabila masyarakat tidak bersedia melakukan pekerjaan penggalian tanah maka akan dipindahkan ke Dusun lain.

“Karena kita pengen membangun ya okelah kita kerjakan, (kalau nggak mau), dipindahkan ke Dusun lain”. Keluh masyarakat setempat.

Untuk menyikapi perihal tentang dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Nabang Baru tersebut, terlebih dahulu Sekretaris Kecamatan Marga Tiga, Ahmad Suarni mengatakan pihaknya hanya sebagai pembina. Sebab yang membidangi kegiatan pembangunan adalah tenaga teknis atau pendamping desa (PD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Kami di Kecamatan sebagai pembina, yang faham bidang pembangunan, ada tenaga teknis, di desa ada TPK”. Kata Ahmad Suarni Rabu, 27 November 2019.

Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi, Rabu, 27 November 2019 dengan judul, “Wahyudi,BSc : Pengaduan Korupsi Dana Desa Diduga Dilakukan Kepala Desa Nabang Baru”.-
(Ropian Kunang / Agus Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!