HukumLampung

Lemahnya Pengawasan, Pengecer Leluasa Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi Diluar Wilayahnya …?

953
×

Lemahnya Pengawasan, Pengecer Leluasa Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi Diluar Wilayahnya …?

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, Azhari diduga lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan. Ia disinyalir melalaikan tugas mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi dari lini IV pengecer ke petani anggota kelompok tani di Kecamatan Batanghari ternyata diperjualbelikan ke petani anggota kelompok tani di Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Sejatinya, pupuk bersubsidi yang didistribusikan lini III distributor ke lini IV pengecer berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) melalui Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Batanghari dilakukan tepat sasaran. Namun apa yang terjadi, ternyata pupuk bersubsidi diperjualbelikan pengecer ke petani anggota kelompok tani di Kecamatan Marga Tiga diluar peruntukannya atau diluar wilayahnya atau diluar tanggungjawabnya.

Hingga berita ini diturunkan, Korluh Pertanian Kecamatan Batanghari, Azhari tidak memberikan konfirmasi sebagai jawaban menyikapi tindakan Wi pengecer di Kecamatan Batanghari memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayahnya atau diluar tanggungjawabnya.

Begitu juga halnya dengan Korluh Pertanian Kecamatan Marga Tiga, Sukmono tidak memberikan konfirmasi, ia atasan seorang honorer berinisial Wi, dia adalah pengecer di Kecamatan Batanghari yang diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi tersebut.

Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi, Rabu, 27 November 2019 dengan judul, Sanksi Diberikan Terhadap Pengecer Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi Diluar Wilayah Tanggungjawabnya?.

Tanggungjawab Distributor Pupuk Bersubsidi Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur berinisial, Yo sampai ke gudang lini IV milik pengecer berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Pengiriman pupuk bersubsidi kepada pengurus gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk para anggota sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

“Selaku distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Batanghari, sesuai Permendag nomor 15 tahun 2013 tugas dan tanggung jawab kami selaku distributor hanya sampai di gudang lini IV pengecer dan mengirim pupuk bersubsidi hanya ke gudang pengecer sesuai dengan RDKK”. Kata Ida Yoyo.

Gabungan kelompok tani (Gapoktan) menjadi tanggung jawab Pengecer dalam wilayah kerja (Wilker) masing-masing. Tindakan Wi Pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah atau diluar tanggungjawabnya akan ditindaklanjuti Distributor sesuai sanksi administrasi maupun sanksi hukum.

“Sedangkan tanggung jawab ke kelompok tani/petani menjadi tanggung jawab Pengecer di wilker masing-masing. Atas temuan terhadap pengecer kami di Kecamatan Batanghari (Bapak Wi) yang diduga melanggar ketentuan penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak lanjuti, karena dalam Permendag tersebut jelas ada sanksinya baik itu sanksi administrasi maupun sanksi hukum”. Tegasnya.

Perbuatan Ag dan Wi terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Pasal 21 Ayat (1) Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya. Ayat (2) Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!