HukumLampung

Pelanggaran Pidana Politik Uang Tidak Dilaporkan Pengawas Pembantu Kepada … ?

960
×

Pelanggaran Pidana Politik Uang Tidak Dilaporkan Pengawas Pembantu Kepada … ?

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Politik uang tidak dilaporkan oleh Arif selaku Pengawas Pembantu bentukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana, Widi Sinarno. Pelanggaran pidana politik uang diduga dilakukan oleh oknum calon Kepala Desa Sukadana Tengah berinisial, AM.

Pengawas Pembantu wajib melaporkan pelanggaran administrasi kepada BPD, tembusan disampaikan kepada Plh. Kepala Desa Sukadana Tengah dan Panitia Pemilihan Kecamatan. Harusnya, pelanggaran pidana money politics dilaporkan Pengawas Pembantu kepada aparat penegak hukum.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bersama Kita Bisa (LSM BERKITAB), Mudabbar,RI menilai terjadi pembiaran sebab tindakan money politics tidak dilaporkan Pengawas Pembantu ke aparat penegak hukum.

“Dugaan pelanggaran pidana money politics wajib dilaporkan Pengawas Pembantu ke aparat penegak hukum selain pelanggaran administrasi. Tapi jika tidak, maka terjadi pembiaran sebab AM calon Kades Sukadana Tengah itu juga membagikan kalender dan uang jutaan untuk kelompok pengajian selain ratusan ribu”. Tegas Mudabbar, RI Kamis, 28 November 2019 pukul 16.00 WIB.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana Tengah, Widi Sinarno bungkam menyikapi dugaan money politics yang tidak ditindaklanjuti oleh Pengawas Pembantu besutannya.

Dugaan pelanggaran pidana politik uang ditemukan oleh 7 orang pelapor pada Selasa, 19 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, sehari sebelum Pilkades dan hingga kini tidak dilaporkan Pengawas Pembantu ke aparat penegak hukum, terkesan Pengawas Pembantu dan BPD saling buang badan.

Dugaan pembiaran terjadi sebab Arif juga sebagai bendahara kelompok pengajian pernah menerima uang jutaan rupiah dari calon Kepala Desa Sukadana Tengah nomor urut 3 selain membagi-bagikan kalender tahun 2020 dan uang ratusan ribu rupiah ke masyarakat Desa setempat.

Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pasal 59 Ayat (1) Dugaan pelanggaran bersifat pidana dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 30 Peserta Pemilihan Kepala Desa dilarang menjanjikan / memberikan uang atau materi lainnya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 149 Ayat (1) dan Ayat (2)

Ayat (1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau piadan denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.”

Ayat (2) ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Tindak pidana politik uang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam (studi kasus) oleh Mukhsinin Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang 2018.

Melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 187 ayat 1 dan Ayat 2 adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk ke dalam unsur “Ancaman pidana”.-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!