
LAMPUNG TIMUR – Pupuk bersubsidi diperjualbelikan oleh Wi oknum pengecer berdomisili di Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur secara ilegal kepada Ag oknum bendahara kelompok tani (Poktan) TB I Kecamatan Marga Tiga Kabupaten setempat.
Tindakan itu terindikasi melanggar larangan Pemerintah sebab Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya. Begitu pula dengan pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
“Ada pupuk dari Batanghari, 3 hari (Senin, 18/11) yang lewat sebanyak 8 ton di ambil dari Wi Batanghari masih disimpan di gudang”. Ungkap sumber terpercaya pada Kamis, 21 November 2019 jam 11.34 WIB.
Perihal itu disinyalir terjadi sejak lama, saat mengangkut, sopir pengendara kendaraan (merk mobil-red) tak melintas di jalur utama jalan raya Marga Tiga – Metro via Batanghari melainkan menelusuri jalan tikus karena sopir khawatir diringkus.
“Ngambil pupuk pake mobil punya No merek SK ngangkut lewat dalem keluar di Negeri Agung, sopir bisa nebak pasti pupuk itu nggak beres sebab sopir juga takut”. Urainya.
Ag mengambil pupuk bersubsidi tersebut 10 ton, sementara 4 ton telah dijual kepada anggota kelompok petani TB I sedangkan 6 ton masih ditimbun digudangnya.
“Ag ambil 10 ton, yang 4 ton sudah dijual, 6 ton masih digudangnya. Dalam sebulan bisa sampai 70 ton, untuk dipake sendiri ada juga yang dijual”. Papar sumber pada Sabtu, 23 November 2019 jam 06.55 WIB.
Kemudian menurut Ag pengurus Kelompok Tani TB I, Wi memperoleh pupuk bersubsidi dari Yo tetangga Desanya di Kecamatan Batanghari, semula pupuk itu diakui Ag untuk 30 orang anggota Poktan TB I Desa tempatnya berdomisili.
“Saya bendahara kelompok tani, Pupuk ini untuk 30 orang anggota kelompok kita, kalau dari (Kios / Gapoktan) sini (Kios / Pengecer Marga Tiga) macet, ada juga dari kawan (Wi). Sudah berapa musim (tanam) ini pupuk nggak ada, sedangkan di sana di lingkungan keluarganya (Ketua Gapoktan) semua dikasih”. Keluh Ag Sabtu, 23 November 2019 jam 9.30 WIB.
Lalu, Ag berkelit, mengaku pupuk bersubsidi itu milik Wi pengecer di Kecamatan Batanghari bukan milik anggota Poktan TB I. Pupuk akan dipergunakan sendiri untuk tanah lahan garapan Wi di Kecamatan Marga Tiga yang di sewa sekaligus dikelola masyarakat Desa setempat.
“Dia itu (Wi) kebetulan nanam saham disini punya lahan sewa digarap tuan Di, didekat sini juga ada, pupuk dipakai sendiri”.
“Kalau musim panas pupuknya numpuk digudang nggak laku bisa sampe dua truk, apalagi disana (di Batanghari) sawah irigasi nggak musim (rendeng dan gaduh), dia (Wi) bingung nyairinnya”. Kelit Ag.
Ag mengatakan pihaknya kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi baik dari pengecer (Marga Tiga) maupun dari Ketua Gapoktan Desa setempat, untuk memenuhi kebutuhannya, Ag membeli pupuk bersubsidi dari luar wilayah berasal dari Kecamatan Batanghari.
“Kalau disini pupuk nggak ada, entah kemana larinya, apa permainan dia, juga kadang-kadang petani ngeluh, mungkin permainan pengecer disini atau permainan Gapoktannya, saya kurang tau, sedangkan kalau dibagi rata petani cuma dapat dua zak”.
Ag mengambil pupuk bersubsidi dari Wi di Batanghari sejak lama, bahkan saat pendistribusian pupuk tidak ke gudang Yo selaku Distributor melainkan langsung ke gudang milik Wi yang secara kebetulan bertetangga.
“Ambil pupuk sama Wi sudah lama, pupuk nggak masuk gudang Yo tapi langsung ke gudang Wi, 4 ton udah dibagi sedangkan yang 6 ton masih ada”. Tutur Ag warga Kecamatan Marga Tiga saat dikonfirmasi Sabtu, 23 November 2019 jam 09.30 WIB.
Pupuk bersubsidi digudang milik Ag di Marga Tiga 6 ton dan yang dibagikan ke beberapa petani 4 ton sejumlah 10 ton sebagai barang bukti (BB) dihilangkan oleh Wi dengan cara diangkut kembali ke gudang kiosnya di Batanghari menggunakan kendaraan pribadinya.
“Pupuk sudah diambil dibawa pulang semuanya, saya angkut pake mobil L-300 punya saya sendiri, karena muatanya penuh sampe mau gelempang-gelempang”. Kata Wi pada Selasa, 26 November 2019 pukul 16.00 WIB.
Perlu untuk diketahui, Wi bekerja sebagai penyuluh petani lapangan (PPL) di Kecamatan Marga Tiga, mengerti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pupuk bersubsidi terutama tentang larangan dan sangsi apabila melakukan pelanggaran.
Perbuatan Ag dan Wi terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pasal 21 Ayat (1) Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya. Ayat (2) Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.-
