
LAMPUNG TIMUR – Suryono tokoh masyarakat Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga tetangga dekat Mawar (14) selaku korban kebiadaban Paiman alias Tunggal (61) sebagai pelaku, yang pernah menjabat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi pada era tahun 1970-an merasa prihatin dan tidak terima atas perbuatan Paiman alias Tunggal terhadap Mawar sungguh memalukan.
Sebab telah menggagahi anak dibawah umur yang juga mengalami keterbelakangan mental.
“Saya merasa prihatin, juga tidak terima, memalukan, kecuali itu sudah diatas usianya,” kata Suryono.
Ia meminta agar hukum ditegakkan yang se-adil-adilnya, terutama mengayomi pihak korban.
“Kalau memang hukum (ditegakkan) se-adil-adilnya, terutama salah satu pihak itu terima apa tidak,”imbuhnya.
Hal senada diutarakan Hi. Khamdi selaku tokoh Agama sesepuh Desa Nabang Baru merasa kecewa karena mendengar terdapat oknum yang tidak butuh saran dan nasehatnya.
“Rasa sakit (hati) saya dari pihak saudara keluarga si korban waktu sidang sama anak kandungnya pak Tunggal, katanya, saya ini tidak butuh sesepuh lingkungan. Saya ini sudah kecewa, selama hidup di Nabang Baru belum pernah bikin onar dan bikin fitnah, saya cuma ingin mendamaikan secara kekeluargaan,”Keluh Hi. Khamdi Tokoh Agama Desa Nabang Baru.
Kepala Desa Nabang Baru, Riyono membaca surat damai tapi tidak terdapat tanda tangan Sularso suami Surip kakek dan nenek Mawar sebab ada yang mewakili. Pihaknya tidak mengetahui secara persis kelanjutannya sebab telah diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Marga Tiga.
“(Surat damai) baca, kalau (tandatangan) pak Larso nggak ada, ada yang mewakili dari mbahnya itu, kalau kelanjutannya kami kurang tau persis karena sudah kami serahkan ke Polsek, kalau nanti istilahnya mungkin ingin keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi pihak Polsek,” kata Riyono dikediamannya.
“Sebetulnya masih kata Riyono, saya tersinggung, setelah itu sama sekali nggak pernah ketemu, pernah ketemu sama saya setelah dua hari, saya ngomong, bagaimana permasalahan, masih proses pak, ya kalau memerlukan saya, ya tolong hubungi saya, ya pak, sampai sekarang nggak pernah menghubungi sama sekali, dari pihak korban maupun dari pihak pelaku,”terangnya.
Kepala Desa Nabang Baru, Riyono mengetahui Tunggal meruda paksa Mawar berdasarkan laporan Kepala Dusunnya. Tunggal mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap Mawar ketika ditanya oleh Riyono.
“Saya denger dari pak Bayan sampeyan (Tunggal) seperti itu tapi karena saya Kepala Desa, kalau saya ngamuk, bagaimana dengan anak buah. Saya hargai sampeyan malah seperti itu, itu yang saya tanya perawan, ya perawan, enak nggak, ya enak itulah makanya dia mau saya lempar pakai piring kue,”jelas Kepala Desa Nabang Baru itu.
Rupanya, setelah Sularso dan Surip memberikan surat kuasa kepada Agus Indra pada Sabtu, 23 November 2019, keesokannya, Minggu, 24 November 2019 mereka berdua diminta menandatangani surat perdamaian.
Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Selasa, 26 November 2019 dengan judul, Biadab, Anak Dibawah Umur Keterbelakangan Mental Digagahi Seorang Kakek. (Ropian Kunang / Agus Indra).
