metrodeadline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Metro menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal.
Kegiatan tersebut berlangsung, di Gedung IDeA Indonesia Jl. AR. Prawira Kauman Metro Pusat, Selasa (26/11/2019).
“Peserta yakni pelaku usaha juga diberi pengetahuan bahwa LKPM ini qajib disampaikan oleh pelaku usaha, dan disampaikan secara berkala atau tiga bulan sekali,”ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Edy LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan laporan mengenai permasalahan yang dihadapi penanam modal selama ini.
Oleh karna itu, dapat menjadi pedoman bagi pengambilan kebijakan pemerintah. LKPM dinyatakan wajib bagi setiap pelaku usaha sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal.
“Melalui sosialisasi kebijakan penanaman modal, mari kita tingkatkan pemahaman dan pengetahuan arah kebijakan penanaman modal di Kota Metro, “pungkasnya. (*/dy)
