Kota Metro

Pelaku Usaha Wajib LKPM Secara Online

1069
×

Pelaku Usaha Wajib LKPM Secara Online

Sebarkan artikel ini

 


metrodeadline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Metro menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal.

Kegiatan tersebut berlangsung,  di Gedung IDeA Indonesia Jl. AR. Prawira Kauman Metro Pusat, Selasa (26/11/2019).

 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Metro, Edy Pakar,  SH., MM mengatajan bahwa,  tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informaai kepada pelaku usaha tentang penanaman modal dengan sistem laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) online.
 

“Peserta yakni pelaku usaha juga diberi pengetahuan bahwa LKPM ini qajib disampaikan oleh pelaku usaha,  dan disampaikan secara berkala atau tiga bulan sekali,”ungkapnya.

Lebih lanjut,  kata Edy LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan laporan mengenai permasalahan yang dihadapi penanam modal selama ini. 

 
“Jadi LKPM suatu gambaran investasi yang ada disuatu wilayah,  potensi atau hambatan,”jelasnya. 

Oleh karna itu,  dapat menjadi pedoman bagi pengambilan kebijakan pemerintah. LKPM dinyatakan wajib bagi setiap pelaku usaha sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal. 

“Melalui sosialisasi kebijakan penanaman modal, mari kita tingkatkan pemahaman dan pengetahuan arah kebijakan penanaman modal di Kota Metro, “pungkasnya. (*/dy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!