
LAMPUNG TIMUR – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana, Widi Sinarno mengetahui pada malam menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masyarakat menemukan adanya dugaan tindakan money politik.
Sebagai Ketua BPD Desa Sukadana Tengah, iapun tak membenarkan politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum calon Kepala Desa Sukadana Tengah berinisial, AM itu terjadi.
“Dimalam mau pencoblosan ada informasi dua orang ketahuan money politik. Nggak lama datang rombongan membawa dua orang itu ke balai desa, ditanya apa betul, kata yang bersangkutan memang betul dapat uang dari calon itu (AM)”. Ungkap Widi Sinarno belum lama ini dikediamannya.
Ketua BPD Desa Sukadana Tengah menilai oknum calon Kepala Desa Sukadana Tengah melakukan tindakan money politics tersebut tidak dibenarkan.
“Setahu saya, yang namanya money politik itu tidak dibenarkan”. Tegasnya.
Dilain pihak, Sahrun Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sekaligus Camat Kecamatan Sukadana mengatakan Pilkades telah diatur dengan Peraturan Bupati Lampung Timur (Perbup). Apabila terjadi pelanggaran pidana langsung lapor ke pihak berwajib dan pelanggan administrasi ke panitia Pilkades.
“Jadi kaitannya dengan Sukadana Tengah itu, Pilkades inikan sudah diatur di Perbup. Kalau dia pelanggaran pidana ya langsung lapor ke pihak berwajib, kalau dia administrasi itu ke panitia pemilihan”. Tegas Sahrun Senin, 25 November 2019 pukul 19.50 WIB melalui sambungan handphone.
Penyampaian laporan dugaan money politics tersebut disampaikan secara tertulis bukannya secara lisan.
“Disitu ada pengawas pembantu, setelah itu ke panitia Kecamatan alurnya begitu, tetapi itu, diajukan secara tertulis tidak bisa hanya sekedar (lisan)”. Jelas Camat Kecamatan Sukadana.
Selain itu juga, AM calon Kepala Desa Sukadana Tengah diduga membagi-bagikan kalender dan uang jutaan rupiah kepada pengurus kelompok pengajian ibu-ibu di Desa setempat.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 149 Ayat (1) dan Ayat (2)
Ayat (1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau piadan denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.”
Ayat (2) ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.
Tindak pidana politik uang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam (studi kasus) oleh Mukhsinin Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang 2018.
Melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 187 ayat 1 dan Ayat 2 adalah sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk ke dalam unsur “Ancaman pidana”.-
