Hukum

Biadab, Anak Dibawah Umur Keterbelakangan Mental Digagahi Seorang Kakek

794
×

Biadab, Anak Dibawah Umur Keterbelakangan Mental Digagahi Seorang Kakek

Sebarkan artikel ini
foto net ilustrasi
foto net ilustrasi

LAMPUNG TIMUR – Miris, terjadi perbuatan bejad diduga dilakukan oleh Tunggal (70) seorang kakek warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga terhadap Mawar (14) anak dibawah umur tetangga disamping rumahnya. Selain dibawah umur, Mawar juga merupakan anak yang disinyalir mengalami keterbelakangan mental dan hanya mengenyam pendidikan di kelas satu sekolah dasar sebab sedari kecil ditelantarkan Sudirman dan Sutarmi kedua orangtuanya yang tak tau dimana rimba keduanya.

Mawar digauli oleh Tunggal sebanyak 2 kali, pertama dilakukan pada Jumat, 18 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB berlokasi dikebun beralaskan belarak pelepah daun kelapa. Kedua kalinya diulangi Tunggal sepuluh hari kemudian pada Minggu, 27 November 2019 pukul 19.00 WIB didalam kamar saat Mawar sedang numpang nonton televisi dirumahnya.

“Saya ketok pintu kamarnya, dia (Tunggal) keluar dari kamar sambil begini (mengenakan pakaian), dia ada (Mawar) didalam kamar juga”. Ungkap Sularno sang kakek tirinya.

Dengan menggunakan bahasa Daerahnya (Jawa), Mawar menuturkan apabila ia telah digauli Tunggal sebanyak 2 kali berlokasi di kebun dan dirumah.

“Neng omah (dirumah), neng kebon (dikebun) dan (digubuk atau dimana) belarak”. Tutut Mawar singkat dengan lugu pada Sabtu, 23 November 2019 pukul 15.00 WIB didampingi nenek dan kakeknya.

Surip dan Sularno merasa keberatan, sebab penyelesaian masalah atas peristiwa tersebut tidak melibatkan mereka berdua. Alasannya, Surip juga terindikasi mengalami keterbelakangan mental dan Sularso berstatus sebagai kakek tiri, sehingga diduga persoalan tersebut ditangani oleh pihak keluarga Surip secara sepihak.

“(Dirinya dianggap) dipatekne (mati)”. Imbuh Surip neneknya.

Ketika akan dikonfirmasi, suasana tempat tinggalnya Tunggal tampak hening dan sepi seakan tak berpenghuni disertai pintu depan dan pintu bagian samping tertutup rapat.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 8 Ayat 1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Kabupaten Layak Anak.-
(Ropian Kunang / Agus Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!