
LAMPUNG TIMUR – Korban dugaan penipuan dan penggelapan BMT Surya Melati Kabupaten Lampung Timur kian hari semakin bertambah. Para korban tersebut, Sabtu, 26 Oktober 2019 jam 10.00 WIB berkumpul dirumah Hajarman di Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo. Tujuan mereka berkumpul guna membicarakan uang tabungan dan simpanan berjangka yang telah cukup lama jatuh tempo akan tetapi hingga kini tidak diberikan oleh pengurus BMT Surya Melati.

BMT Surya Melati didirikan 2005 oleh Hi. Muhammad Taufiq warga Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara dan berkantor pusatdi Jalan Lintas Pantai Timur Desa Labuhan Ratu Satu diketuai oleh Rahino. Selain itu juga Taufiq, 2010 mendirikan Kantor Cabang di Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo dikepalai oleh Yudi.
Pendirian Kantor Cabang BMT Surya Melati Purbolinggo disinyalir tidak memiliki izin, hanya mendompleng izin pendirian dan operasional Kantor Pusat BMT Surya Melati Way Jepara.
Pendirian BMT Surya Melati Lampung Timur sarat dengan unsur nepotisme sebab pendiri adalah Hi. Muhammad Taufiq, pengurus diketuai oleh Rahino, Sekretaris Hariyanti dan Bendahara, Kowo. Ketiga orang itu berstatus sebagai anak menantu Hi. Muhammad Taufiq, sedangkan Yudi anak kandungnya.
Para korban BMT Surya Melati kumpul lantaran Taufiq telah dua kali menjual dua unit bangunan yang diduga sebagai asetnya yang dikelola oleh Kowo suami anaknya yang dijadikan tempat usaha servis kendaraan roda dua.
“Dulu uang hasil Taufiq jual aset Kantor Pusat katanya untuk bayar uang simpanan keluarganya di Pasir Sakti. Baru-baru ini jual aset yang jadi bengkel oleh anaknya, katanya untuk bayar simpanan menantunya. Uang simpanan saya 150 juta cuma mau dibayar 25 juta, saya nggak mau”. Kata Sujianto
Setelah menjual kedua asetnya itu Taufiq tidak ada itikad baik untuk memberikan uang para anggota BMT Surya Melati yang menjadi korban itu. Sementara sebagian diantaranya ada yang telah melapor perihal dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Kepolisian Resort Lampung Timur akan tetapi hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Saya tau dari salah satu keluarganya kalau bangunan bekas bengkel Kowo itu dijual 1 miliar, 200 juta buat beli mobil Kowo. Jual asetnya yang pertama buat bayar uang simpanan anak menantunya 400 juta”. Kata Muhammad Sidik diamini oleh Sujiadi dan Suryadi.
Adapun para anggota atau nasabah BMT Surya Melati yang berkumpul tersebut diantaranya adalah Sujianto, Muhammad Sidik dan Suryadi tetangga Muhammad Taufiq di Desa Labuhan Ratu Satu. Badrodin warga Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo dan keempat orang tersebut belum melapor ke Kepolisian.
Hajarman, Dedi dan Heri warga Desa Taman Fajar mewakili Hartini dan istri Heri berikut Dadang dan Susi warga Desa Tanjung Kesuma mewakili 4 orang korban yang merupakan keluarga besar yang telah melapor. Adapun jumlah uang tabungan dan simpanan berjangka mereka mencapai lebih kurang setengah miliaran rupiah.
Sesuai rencananya, para korban yang telah melapor akan mempertanyakan perkembangan penanganan ke Polres setempat. Apabila masih saja tidak ada tindaklanjutnya, maka mereka akan ke Kepolisian Daerah Lampung.
Sementara keempat korban yang belum melapor, rencananya mereka juga akan melapor, apakah ke Polres Lampung Timur ataukah Polda Lampung sebab mengingat laporan rekannya terdahulu belum juga ditindaklanjuti.#
