
metrodeadline.com – Sejak bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak Tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan terus menerus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepesertaan Program JKN-KIS dibuktikan dengan kepemilikan JKN-KIS oleh peserta untuk dapat dilayani saat berobat di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut.
Salah satu jenis kepesertaan Program JKN-KIS ini ialah Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat dan diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu diseluruh Indonesia.
Guna memastikan seluruh peserta PBI APBN yang sejak tahun 2015 pendistribusi JKN-KIS nya diserahkan kepada pihak ketiga, BPJS Kesehatan Cabang Metro melakukan spot check distirbusi JKN-KIS secara sampling ke berbagai pelosok daerah diseluruh Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Metro.
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Metro meliputi 6 Kabupaten/Kota antara lain Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Metro, Anggraeni Putri Manikam menjelaskan bahwa Kegiatan spot check pendistribusian JKN-KIS ini adalah untuk memastikan kartu JKN-KIS diterima oleh peserta yang berhak.
Selain itu juga untuk mendata dan melakukan penarikan kartu JKN-KIS apabila ternyata peserta tersebut ternyata sudah meninggal dunia atau sudah memiliki pekerjaan tetap seperti menjadi PNS.
Sehingga hak kepesertaan PBI APBN bisa di alihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan, hal ini sesuai Pasal 12 ayat (2a) Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa setiap peserta yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS berhak mendapatkan identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat. (HA/be)
