Lampung

TINGKATKAN KEPATUHAN, BPJS KESEHATAN CABANG METRO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN RUTIN BADAN USAHA

885
×

TINGKATKAN KEPATUHAN, BPJS KESEHATAN CABANG METRO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN RUTIN BADAN USAHA

Sebarkan artikel ini

 

metrodeadline.com – Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), serta upaya untuk meningkatkan Kepatuhan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Metro rutin melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, Kamis (28/03). Untuk kegiatan kali ini, dilakukan pemeriksaan kepada salah satu Perguruan Tinggi yang berdomisili di Kabupaten Lampung Timur.

Pengawasan dan pemeriksaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran badan usaha atau pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya dalam Program JKN-KIS, memberikan data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta membayar iuran Program JKN-KIS secara rutin setiap bulannya.
Ketika dihubungi Tim Jamkesnews, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Metro.

Ni Nyoman Suadi menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan serta pemeriksaan kepatuhan sangat penting karena ini berkaitan dengan perluasan peserta, kolektibilitas iuran dan juga peningkatan kesadaran Peserta. “Dalam melaksanakan tugas, kami juga selalu berkoordinasi dengan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Serta Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota”, jelas Ni Nyoman.

Ia menambahkan, bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak patuh terhadap hasil dari pemeriksaan kepatuhan, BPJS Kesehatan dapat diusulkan untuk diberikan sanksi administratif bahkan sanksi pidana yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri. Adapun untuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu dapat diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Kabupaten Lampung Timur yang juga turut ikut dalam kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tersebut, Akpra Hamsar Tifyan menjelaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan ke badan usaha ini dapat membangun kesadaran para pemberi kerja, terutama terkait hak-hak pegawai.

“Pengawasan dan pemeriksaan ini dimaksudkan untuk dapat memastikan para pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan berlaku, sehingga para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya serta mendapatkan haknya secara optimal,” tutup Akpra. (be)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!