
metrodeadline.com – Sebagai Badan Pelayanan Publik yang bergerak di bidang Jaminan Sosial Kesehatan, BPJS Kesehatan berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah memastikan setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap peserta JKN-KIS.
Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan Cabang Metro melaksanakan sosialisasi perjanjian kerja sama FKTP yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Mesuji.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Rabu (30/01/2019).
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Cabang Metro Septyarini Virgianti mengatakan bahwa pertemuan ini untuk persamaan persepsi FKTP dalam implementasi kebijakan terbaru dan peningkatan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Mesuji.
Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penyelenggara pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun fasilitas kesehatan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sedangkan fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan sukarela.
“Kerja sama sebagaimana dimaksud pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pasal 67 ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan dengan membuat perjanjian tertulis,” jelas Septyarini.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, faskes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan. Selain ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dalam melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan juga harus mempertimbangkan aksesibilitas, kecukupan antara jumlah fasilitas kesehatan dengan jumlah peserta yang harus dilayani, kapasitas fasilitas kesehatan, serta jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Ardi Umum menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pada sosialisasi ini juga dijabarkan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama, baik itu BPJS Kesehatan dan FKTP. Diharapkan sosialisasi ini dapat meminimalisir kendala dalam pelaksanaan kerja sama di tahun 2019. (be)
