Lampung

Beri Waktu Waktu 5 Hari, LPSN-PB Akan Terbangkan Laporan ke Kejari Lamteng, Soal Dugaan Korupsi Buminabung Baru

984
×

Beri Waktu Waktu 5 Hari, LPSN-PB Akan Terbangkan Laporan ke Kejari Lamteng, Soal Dugaan Korupsi Buminabung Baru

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TENGAH – Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018-2019 diduga tidak sesuai APBK. Hal itu disampaikan oleh Lembaga Palapa Sakti Nusantara Permersatu Bangsa (LPSN-PB) saat melakukan investigasi mengecek pengerjaan satu unit jembatan di Dusun IV, pengerjaan dua gorong-gorong Tahun 2019 dan terakhir satu gorong-gorong anggaran di Dusun I, Kampung Buminabung Baru, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah (Lamteng).

Ketua Investigasi LPSN-PB Nandar Jauhari mengatakan pengerjaan tersebut banyak menyalahi aturan. Yang pertama pengerjaan Tahun 2018, dikerjakan di Tahun 2019.

“Gorong-gorong dari tahun 2018, kok dikerjaan di Tahun 2018. Ini ada apa? kan menimbulkan pertanyaan kenapa itu bisa terjadi seperti itu,” katanya.

Seharusnya, ADD begitu pencairan harus dikerjaan. “Kalau gak dikerjaan kan gimana coba? gimana mereka menyusun APBK dan menyalahi aturan,” kata kepada media ini saat diwawancari, Kamis (19/9).

Untuk jembatan, lanjut Nandar, bahwa pembangunannya diduga banyak pengurangan material dan ada beberapa item yang tidak dikerjakan juga.

“Jembatan ini sangat membahayakan pengendara saat melintas. Karena pembangunannya, tidak sesuai dan rawan ambrol nantinya,” katanya.

Pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi pihak Kecamatan Buminabung dan Dinas PMK Kabupaten Lamteng. Akan, belum ada jawaban dari lembaga pemerintah tersebut.

“Kami belum menerima penjelasan atau klarifikasi dari lembaga pemerintahan terkait di Kabupaten Lamteng. Apabila belum ada jawaban, kami akan melaporkan ke Kejari Lamteng,” katanya.

Masih dikatakannya, Pihaknya saat ini menunggu waktu 5 (lima) hari, untuk mendengar klarifikasi Dinas PMK Lamteng.

“Kami sudah datang ke Dinas PMK. Kami juga menerima surat dengan nomor 085/DPC/LPSN-PB/LT/09/2019, Tanggal 16 September 2019, Prihal Klarifikasi dan Diterima Tanggal 17 September 2019,” katanya.

“Saat ini kami memberi waktu lima hari, kepada Dinas PMK Lamteng. Kalau masih tidak ada jawaban, kami akan buat laporan ke Kejari Lamteng,” tegasnya.

Nandar menambahkan korupsi berjama’ah ADD Kampung Buminabung Baru, ini sudah tersusun sistematis. Sebab, mulai dari Kepala Kampung, Camat dan Dinas PMK sulit sekali dimintai penjelasan atau keterangan. Sehingga, dirinya menduga korupsi ini banyak pihak yang menerima.

“Saya berharap, apabila laporan saya sudah sampai di Kejari. Pihak penegak hukum segera menindak lanjuti. Karena ini duit negara, jadi harus kita selamatkan bersama,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!