Hukum

Diduga Korupsi, Ketua Rangkap Dua Jabatan Gapoktan dan Koperasi, Dilaporkan LPSN-PB ke Kejari Lamteng

1045
×

Diduga Korupsi, Ketua Rangkap Dua Jabatan Gapoktan dan Koperasi, Dilaporkan LPSN-PB ke Kejari Lamteng

Sebarkan artikel ini

 


LAMPUNG TENGAH – Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (LPSN-PB) telah melaporkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Rabu (21/8) beberapa waktu lalu. Yang mana, diduga kuat Ketua Koperasi Artha Tani Mandiri dan Ketua Gapoktan Bina Tani Hardo Kahono melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu terkait anggaran Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) Tahun 2011, sebesar Rp 100 juta.

Dimana diduga kuat Hardo Kahono melakukan tindak pidana korupsi dengan cara anggaran PUAP Tahun 2011 tersebut, disalah gunakan untuk memperkaya diri sendri dan kelompoknya.

Diketahui, dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Menengah yang tertera dalam Undang-Undang Nomor : 15/Per/M.KUKM/ IX/2015 tentang usaha simpan pinjam koperasi. Koperasi Artha Tani Mandiri tidak memenuhi syarat atau biasa disebut ilegal.

Selain itu, anggaran PUAP itu tidak bisa dihibahkan baik perseorangan atau lembaga dan kelompok lain. Terlebih, anggaran tersebut dikuasi seorang ketua maupun pengurus kelompoknya.

Ketua LPSN-TB Nandar Jauhari mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi dan pengecekan dugaan tindak korupsi. Dimana banyak ditemukan permasalahan dilegalitas Koperasi Artha Tani Mandiri.

“Kami telah melakukan investigasi. Yang mana kami menyatakan bahwa Koperasi Artha Tani Mandiri ilegal karena tidak memiliki badan hukum, tidak memilik kantor, tidak memiliki logo atau lambang, tidak memiliki Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/Art, tidak miliki akte notaris, tidak memiliki ijin usaha dan masih banyak lagi,” katanya.

Nandar menjelaskan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejari Lamteng. Dimana laporan itu sudah diterima oleh Pegawai Kejaksaan.

“Laporan kami sudah 28 hari. Tapi, belum tindak lanjut dari pihak Kejari,” katanya.

Nantinya, jelas Nandar, pihaknya akan kembali menanyakan dan mengawal laporannya kepada Kejari Lamteng. Tujuannya, agar aparat penegak hukum itu segera bergerak serta bisa menyelamatkan uang negara.

“Kami akan mengawal laporan itu. Dalam waktu dekat ini, kami akan menanyakan kembali kepada pihak Kejaksaan. Sudah sampai manakah tindak lanjut mereka dan bagaimana perkembangan laporan kami?,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Artha Tani Mandiri dan Ketua Gapoktan Bina Hardo Kahono saat dikonfirmasi LPSN-TB, mengatakan bahwa anggaran PUAP Tahun 2011 tersisa Rp 300 ribu saja. Sebab, sudah dihibahkan.

“Anggaran PUAP tinggal Rp 300 ribu aja. Anggaran itu sudah kami hibahkan ke Koperasi Artha Tani Mandiri,” katanya.

Dihibahkannya anggaran PUAP Tahun 2011, lanjut Hardo Kahono, untuk memajukan Koperasi Artha Tani Mandiri yang diketuai dirinya. “Kami hibahkan ini untuk menjalankan kopersi dan Formalitas saja,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!