Budaya

Tokoh Adat Abung Siwo Migo di Lampung Timur Angkat Bicara

1296
×

Tokoh Adat Abung Siwo Migo di Lampung Timur Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

 

 

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Sejatinya pelaksanaan kegiatan acara Pembinaan Dalam Rangka Revitalisasi Lembaga Adat Istiadat Kabupaten Lampung Timur Tahun 2019 yang dibuka oleh Tarmizi Asisten 1 Bidang Pemerintahan mewakili Bupati Kabupaten Lampung Timur, Zaiful Bokhari berjalan mulus.

Namun, usai sambutan Bupati Kabupaten Lampung Timur yang disampaikan oleh Tarmizi Asisten 1 Bidang Pemerintahan, giliran Zaenal Abidin Wahid Gelar Suttan Paku Alam selaku Tokoh Adat Buwai Unyi Sukadana Kecamatan Sukadana angkat bicara terkait struktur pengurus Lembaga Adat Lampung khusus di Kabupaten Lampung Timur belum terbentuk.

“Kalau bicara masalah adat istiadat saya masih percaya dengan struktur kepengurusan ILMAN (Ikatan Lembaga Musyawarah Masyarakat Adat Lampung) jadi kita jangan main-main, kalau bicara Pemerintahan saya bisa bicara dengan Bupati, bicara masalah hukum bisa bicara dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian”. Tegas Suttan Paku Alam.

“Kalau bicara adat harus benar-benar orang adat, yang jelas kita di Lampung Timur belum ada Ketua Adat, kita bentuk dulu, Tokoh Adat itu ada wadahnya, Pokja itu satuan kerja, semua organisasi di Lampung Timur ini saya ikut, itu ada pokjanya masing-masing”. Jelas Zainal Abidin Wahid.

“Sudah pernah (Lembaga Adat) dibentuk di (hotel) Yestoya tapi saya nggak tau judulnya, Ketuanya Suttan Juragan, bubar nggak tau apa sebabnya. Untuk menengahi masalah ini, pak Sahbudin (mantan walikota) orang nomor satu di Metro, mohon saran, petunjuk dan penjelasan untuk kelangsungan Adat di Lampung Timur”. Harapnya.

Untuk itu, mantan orang nomor satu di Kota Metro, Sahbudin sekaligus Tokoh Adat Buwai Subing Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana memberikan saran nasehat berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Lembaga Adat Lampung.

“Kembali ke permasalahan, sebaiknya semua masalah dirunding, dimusyawarahkan untuk mencapai sepakat, kalau bicara lembaga adat pak Bupati itukan ada Perdanya. Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Lembaga Adat Lampung yang dibentuk mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke tingkat Desa dan itu dibina”. Kata Sahbudin Tokoh Adat Buwai Subing Desa Mataram Marga.

“Kalau nggak punya Perda minta sama saya, nanti pasti saya kasih, sekali lagi utamakan asas musyawarah dan mufakat, orang Lampung ini enak, terbuka. Sebenarnya penekanannya itu sudah betul, Lembaga Adat sesuai Perda 5/2013 tentang Lembaga Adat Lampung dibentuk lebih dulu”. Kata Sahbudin.

Kegiatan tersebut dihadiri 100 Tokoh Adat dari 13 Desa se-Kabupaten Lampung Timur, terdapat 4 Tokoh Adat akan menerima bantuan berupa barang inventarisasi berbentuk Siger dan Pakaian Adat secara simbolis. Keempat Tokoh Adat itu mewakili 4 Kebuwaian di Lampung Timur yaitu Kebuwaian Abung Siwo Migo, Melinting, Mergo Sekapung dan Kebuwaian Sekapung Mergo Limo.

Namun bantuan inventaris tersebut disinyalir batal untuk diberikan oleh Panitia Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur disinyalir disebabkan oleh karena Tokoh Adat Buwai Nuban bagian dari Abung Siwo Migo berkeberatan akibat merasa tersinggung.

Ketersinggungan itu beralasan, karena keempat orang Tokoh Adat tersebut mewakili 4 Kebuwaian yaitu Abung Siwo Migo, Melinting, Mergo Sekapung dan Sekapung Mergo Limo. Yang mana Abung Siwo Migo terdiri dari 9 Kebuwaian hanya diberi 1 bagian saja diwakili Rusman Ali Suttan Ali Tokoh Adat Buwai Beliuk Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana.

“Kami hanya mau menyampaikan bahwasanya kami dari Kebuaian Abung Siwo Migo merasa memiliki akan tetapi kami ini merasa tersisih, dimanapun Lampung itu berada tetap Abung Siwo Migo berperan didepan”. Kata Indra Kurniawan Gelar Suttan Pengiran Mahkota Nuban Tokoh Adat Buwai Nuban Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban.

“Kami punya kekuasaan Ratu Dipuncak, Ratu Dipuncak melahirkan 4 anak, Unyai, Unyi, Nuban, Subing ditambah 5 Kebuwaian lagi (Buwai Kunang, Anak Tuho, Buwai Nyerupo, Selagai dan Buwai Beliuk) jadi Abung Sembilan Marga. Apalagi di sejarah Adat Lampung itu terletak kuncinya ada di Abung Sembilan Marga, jadi Kami tersinggung”. Tandasnya.

Menyikapi hal itu, Tarmizi Asisten 1 Bidang Pemerintahan atas nama Bupati Lampung Timur menyampaikan ucapan permohonan maaf, peristiwa tersebut merupakan suatu pembelajaran berharga bagi semua pihak yang hadir.

“Terima kasih, ini masukan bagi Kami, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memohon maaf, apalagi saya pribadi masih perlu banyak belajar. Kami Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sangat menerima kritik dan saran, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, untuk menjalin komunikasi kita tetap akan selalu bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Lampung Timur”. Ujar Tarmizi Asisten 1 Bidang Pemerintahan atas nama Bupati Kabupaten Lampung Timur.-

Bukan hanya itu, hasil pantauan metrodeadline.com, ketika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar Festival Budaya Muwaghei Sabtu, 3 November 2018 lalu, terdapat 2 Kebuwaian tidak dilibatkan, yaitu Buwai Kunang dan Buwai Nyerupo yang merupakan bagian dari satu kesatuan dalam rumpun Abung Siwo Migo dengan Panitia Pelaksana Kesbang Polinmas Kabupaten Lampung Timur.-

Untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam Kebudayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.- (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!