LAMPUNG TIMUR – MW (35) binti Sariengat disinyalir empat hari (sekitar tanggal, 1 Juni 2019) sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah tepatnya pada Rabu, 5/6 melakukan pernikahan siri dengan Smd seorang lelaki beristri dua warga Kecamatan Mataram Baru. Untuk memuluskan pernikahan sirinya dengan MW, Smd terindikasi dengan sengaja membawa seorang oknum kyai dari Kecamatan Bandar Sribawono untuk dijadikan penghulu.
MW menikah siri dikarenakan telah mengajukan gugatan cerai ghaib ke Pengadilan Agama Sukadana, sidang diputuskan pada Rabu, 8 Mei 2019, sedangkan salinan putusan akan diterbitkan oleh pihak Pengadilan Agama setempat pada Senin, 17 Juni 2019 mendatang.
Gugatan cerai ghaib yang diajukan oleh MW ke Pengadilan Agama Sukadana diduga dilakukan dengan cara keji yaitu memfitnah suaminya. Alasannya, ia tidak mengetahui keberadaan MS (41) suaminya sekaligus tidak memberikan nafkah uang selama satu tahunan.
“Dia mengajukan gugatan cerai ghaib karena keberadaan suaminya tidak diketahui, (sidang gugatan cerai ghaib) sudah putus tanggal, 8 Mei (2019), salinannya masih nunggu (belum diterbitkan)”. Kata Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sukadana, Asep Supriyadi Selasa, 11/6 sekitar jam 10.00 WIB di Kantor Pengadilan Agama setempat.
Pengajuan permohonan gugatan cerai ghaib MW diterima oleh pihak Pengadilan Agama Sukadana sebab dinilai telah memenuhi persyaratan diantaranya surat keterangan ghaib dari Desa setempat.
“Syarat KTP, buku nikah dan surat keterangan ghaib dari Desa / Kelurahan, (nomor) 0078/4/2015/PA.Skd. Kata Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sukadana, Asep Supriyadi Selasa, 11/6 sekitar jam 10.00 WIB di Kantor setempat.
Padahal, Aparatur Pemerintahan Desa tempat berdomisili MW tidak pernah menerbitkan surat keterangan ghaib seperti yang disampaikan oleh Asep Supriyadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sukadana.
“Kami dari pihak Desa tidak pernah menerbitkan surat keterangan ghaib itu dan tidak pernah dapat laporan atas pernikahan siri itu, kenapa harus pakai penghulu pak Kyai dari sana (Mataram Baru / Bandar Sribawono) kalau sudah sesuai prosedur”. Tegas Sekretaris Desa setempat.
Sebelumnya, MW (36) binti Sariengat mengatakan, ia mengajukan gugatan cerai ghaib dengan alasan MS (41) suaminya tidak pernah memberikan nafkah selama setahun.
“Saya mengajukan gugat cerai ghaib karena dia tidak pernah memberikan nafkah selama setahun, uang yang dikirim itu untuk anaknya”. Kelit MW Senin, 10/6 pukul 21.30 WIB di kediamannya disaksikan Smd suami barunya berikut Kepala Dusun dan Ketua Rukun Tetangga yang menjadi saksi saat dilaksanakan pernikahan MW dan Smd.
Alasan MW di Pengadilan Agama Sukadana mengatakan MS suaminya tidak pernah memberi nafkah uang selama setahun disinyalir sebagai fitnah. Padahal sebagai wujud rasa tanggungjawab MS terhadap MW istri dan MA (13) anaknya, ia tetap rutin mengirimkan uang dari Kota Tanggerang Propinsi Banten. Uang dikirimkan baik melalui adik iparnya maupun ditransfer melalui teman MW sebesar Rp.14,450,000. selama setahun belakangan terhitung sejak Juli 2018 – Mei 2019.
“Tanggal, 6/5/2019 (transfer) 850 ribu, 8/4/2019 (transfer) 500 ribu, 18/3/2019 (transfer) 1,3 juta, 6/3/2019 (transfer) 600 ribu, 5/2/2019 (transfer) 800 ribu (jumlah = 10,550,000.). Tanggal, 1/12/2018 transfer 1 juta, 10/12/2019 transfer 1,5 juta, 31/8/2018 transfer 1 juta, 16/7/2018 transfer 3 juta”. Demikian dinyatakan oleh Danus,P pihak Koperasi / BMT tempat MS menitipkan uang untuk MW istrinya dan MA anaknya.
“Saya juga titip uang 3 juta dapet arisan nomor satu langsung lewat Yana adiknya dan titip uang 900 ribu lewat Riyan adiknya”. Jelas MS.
Meskipun MS bekerja di Kota Tanggerang Propinsi Banten, setiap kali membutuhkan uang, MW seringkali menghubungi MS melalui handphone.
Sebelumnya, telah diberitakan metrodeadline.com Senin, 10 Juni 2019 berjudul, “Nekad Nikah Siri, Sedangkan Pernikahan Kedua Mempelai Belum Dilepaskan”. (Rop)