Metrodeadline.com – Polda Metro Jaya telah menyiapkan 12.000 personel gabungan TNI-Polri dalam pengamanan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamanan juga dilakukan pada titik-titik kerawanan di ibu kota.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat melakukan peninjauan terkait pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Selain Gatot turut hadir pula Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono.
“Tadi kita sudah kordinasi dengan Pak Ketua MK (Anwar Usman), Pak Sekjen MK dan Pangdam untuk pengamanan persidangan di MK kita melibatkan gabungan daripada TNI-Polri, Pemerintah Daerah termasuk Pamdal yang ada di MK itu kurang lebih 12.000 personel yang disiapkan,” kata Gatot, Selasa (11/6/2019)
Gatot menerangkan, 12.000 personel gabungan TNI – Polri tersebut khusus ditugaskan untuk pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, pada titik-titik kerawanan lainnya juga turut di tingkatkan pengamanannya.
“Keseluruhan itu berjumlah lebih-kurang 47 ribu yang kita siapkan. Itu deangan polres-polres yang ada, kemudian juga kodim-kodim yang ada,” ungkapnya.
Saat persidangan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Capres Prabowo – Sandiaga berlangsung, pihak kepolisian juga berencana akan melakukan rekayasa lalu lintas.
Nantinya di sepanjang Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Utara hingga Harmoni akan dilakukan penutupan jalan.
“Itu kita lakukan penutupan jalan supaya memberikan rasa aman dan nyaman juga yang melakukan persidangan baik termohon pemohon, ketua dan masyaraka tentu kita antisipasi lah,” ucapnya.
Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019.
Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika dalam putusan sela gugatan diterima, sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.
SUMBER : SUARA.COM