
LAMPUNG TIMUR – Chusnunia Chalim bisa jadi akan merangkap dua jabatan sekaligus pada awal Juni mendatang. Sebagai Wakil Gubernur Lampung sekaligus Bupati Lampung Timur. Kok bisa?
Karena alasan administrasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur (Lamtim) mengaku gagal memberhentikan Chusnunia sebagai Bupati Lampung Timur. Sementara pada 3 Juni 2019 mendatang, wanita yang karib disapa Nunik itu sudah harus dilantik bersama Arinal Djunaidi sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Azwar Hadi, menjelaskan paripurna pemberhentian Chusnunia sebagai Bupati Lampung Timur dijadwalkan tanggal 27 Mei 2019.
“Namun karena surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri belum ada, Paripurna ditunda,” katanya.
Ditambahkan Azwar Hadi, pasca penundaan hingga saat ini belum ada penjadwalan ulang. Di sisi lain, tinggal beberapa hari lagi sudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
“Saat cuti tidak mungkin menggelar paripurna. Kemungkinan setelah cuti baru di paripurnakan,” katanya.
Azwar Hadi mengakui kemungkinan Chusnunia dilantik sebagai Wakil Gubernur Lampung sebelum diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Timur.
“Jika pelantikan sesuai dengan agenda 3 Juni 2019, berarti dilantik dahulu sebagai Wakil Gubernur Lampung baru diberhentikan sebagai Bupati Lampung Timur,” terang Azwar Hadi.
Hal yang sama juga diungkapkan Nur Fauzan ketua Fraksi PKS. Menurutnya, DPRD Lampung Timur sudah melaksanakan sesuai prosedur terkait dengan pemberhentian Chusnunia sebagai Bupati Lamtim. Namun karena ada kendala di administrasi akhirnya tertunda.
Menurut Nur Fauzan, agar tidak terhambat proses pemberhentiannya, seharusnya Chusnunia mengajukan surat pemberhentian ke DPRD Lamtim.
“DPRD Lamtim akhirnya menunda paripurna pemberhentian Chusnunia sebagai Bupati Lamtim karena tidak ada surat dari Kemendagri sebagai dasar hukum,” terang Nur Fauzan. (net/Rop)