LAMPUNG TIMUR – Menyikapi adanya dugaan terjadi tindakan penipuan dan penggelapan uang dengan nilai ratusan juta rupiah uang pembayaran pembebasan tanah hak puluhan masyarakat warga Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur yang diduga digelapkan oleh Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono bersekongkol dengan Nicky Herianto dan Mareo Korompis warga Desa Tambah Subur.
Maka oleh sebab itu, Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur melayangkan surat undangan klarifikasi untuk ketiga orang tersebut diatas tertanggal, 13 Mei 2019.
Akan tetapi, sampai tiba pada saat yang telah ditentukan Kamis, 16 Mei 2019, ketiganya tidak dapat hadir. Khususnya Mareo Korompis berhalangan sebab istrinya melakukan persalinan.
“Samsul dan Mareo belum bisa hadir karena istri Mareo melahirkan.” Kata Adi Surya Kuasa Hukum Mareo Korompis Kamis, 16/5 sekitar pukul 12.30 WIB melalui sambungan handphone.
Suarat undangan klarifikasi tersebut dengan Nomor : 085/ KD-JPK/ LAMTIM/ V/ 2019. Dengan mengucap salam anti korupsi !!! Ketua JPK Korda Lamtim menyampaikan sebagai Dasar Hukum mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 33 sampai pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan diatas dengan tidak mengurangi rasa hormat, JPK Korda Lamtim, bermaksud untuk
mengklarifikasi secara langsung, atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada penipuan dan penggelapan, pembohongan publik, unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, persekongkolan dan pemufakatan jahat, ndikasi pemalsuan
dokumen negara. tindak pidana pencucian uang/ TPPU (Money Loundring).” Tegas Sidik Ali.
“Menyangkut ganti rugi lahan dan hak-hak atas tanah masyarakat Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur untuk kepentingan pendirian Perusahaan CV. Agri Starch.” Jelas Ketua JPK Korda Lamtim.
“Melalui Surat Undangan Klarifikasi ini Jaringan Pemberantasan Korusi (JPK) Kordinator Daerah (Korda) Kabupaten
Lampung Timur meminta kehadiran saudara Nicky Herianto, Mareo Korompis Bin Nicky Herianto dan Samsul Arifin.”
Adapun waktu undangan klarifikasi tersebut diatas pada hari/tanggal : Kamis 16 Mei 2019, Waktu : 10.00 Wib. s/d selesai, bertempat di Kantor Sekretariat JPK Korda Lamtim beralamat di Jl. Kiemas Putra Nomor 25 Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana
Kabupaten Lampung Timur 34194.
Surat Undangan Klarifikasi dicap dan ditandatangani oleh Ketua JPK
Korda Lamtim, Sidik Ali, S.Pd.I dan Sekretaris M. Mirwan Shopik. (Rop/Tim)