LAMPUNG TIMUR – Nicky Heriyanto dan Mareo Korompis ditemukan oleh Samsi pengurus Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur Selasa, 21/5 pukul 14.00 WIB berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
Sebelumnya, Nicky dan Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono diduga mangkir, Kamis, 16 Mei 2019 tidak memenuhi undangan klarifikasi dari pengurus Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur pimpinan Sidik Ali,S,Pd,I.
Nicky Heryanto disinyalir sedang menemui petugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, sedangkan Mareo Korompis anaknya menunggu di pelataran bersama 2 orang Pejabat Kantor Pertanahan setempat.
“Saya ke Kantor Pertanahan dan tanya petugas, siapa tamu di Kantor ini, sedang ada pak Nicky tamu dari Way Bungur. Sedangkan didepan ada orang pakai baju merah itu (Mareo Korompis)” Kata Samsi pengurus JPK Korda Lamtim Selasa, 21/5 pukul 14.00 WIB menirukan ucapan seorang petugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
Mendengar petugas menyebutkan nama Nicky, Samsi tim investigasi langsung membidikkan kameranya mengambil beberapa photo Mareo Korompis yang diteruskan ke Group Inti JPK Korda Lamtim.
“Ada yang kenal nggak dengan orang ini.” Tanya Samsi melalui Group Inti JPK Lamtim atas beberapa photo Mareo Korompis.
Sebelumnya, Nicky Heryanto dan Mareo Korompis serta Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono telah diundang oleh pengurus JPK Korda Lamtim.
Ketiganya diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan berbagai macam permasalahan yang muncul pasca pembebasan kurang lebih 25,5 hektar tanah di Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur
Tanah dengan luas kurang lebih 25,5 hektar tersebut menjadi lokasi industri CV. Agri Starch Kota Surabaya untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian produksi tepung tapioka.
Namun, melalui kuasa hukumnya Adi Surya, Mareo Korompis menyampaikan apabila dirinya berhalangan hadir dengan alasan istrinya sedang melakukan persalinan.
“Mareo tidak bisa datang, karena istrinya melahirkan.” Kata Sidik Ali,S,Pd,I menirukan ucapan Adi Surya Kuasa Hukum Mareo Korompis Kamis, 16/5 pukul 12.30 WIB melalui sambungan handphone.
Padahal sebelumnya, tin investigasi JPK Korda Lamtim memperoleh informasi Senin, 13/5 bahwa istri Mareo Korompis telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin perempuan sekitar Sabtu, 11/5 seminggu sebelumnya.
Kuat dugaan, tujuan Nicky Heryanto dan Mareo Korompis menghadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, membicarakan izin lokasi (IL) dan peta izin lokasi (PIL) yang dipersoalkan oleh tim investigasi JPK Korda Lamtim.
Selain itu, terindikasi membicarakan soal sertifikat sebab terdapat dataran garis sempadan sungai (GSS) Batanghari dengan ukuran panjang kurang lebih 50 meter diajukan untuk dilakukan pengukuran ke pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur bahkan dibuatkan Sertifikat.
Seharusnya, garis sempadan sungai Batanghari berjarak ideal 100 meter berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031.
Sebelumnya, Iwan Yuliansyah Kasi Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur mengatakan pihaknya tidak melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat maupun izin lokasi, seperti telah diberitakan di mediapanglima.com berjudul “Pertanahan Tak Mengizinkan, Sadari Minta Pertanyakan Uangnya”.
“Nggak itu, nggak ada, kalau pengadaan itu bukan saya.” Kata Iwan Yuliansyah Kasi Penataan Kantor Pertanahan BPN / ATR Kabupaten Lampung Timur Jumat, 12/4 pukul 15:05 WIB saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya.
Samsul dan Nicky serta Mareo diduga bersekongkol memperjualbelikan dan mengajukan pengukuran sekaligus permohonan sertifikat atas tanah rawa dengan luas kurang lebih 4 – 7 hektar yang merupakan rawa dataran sempadan sungai Batanghari melanggar Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 / PRT / M / 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, menyatakan bahwa tanah di Daerah Sempadan Sungai, Danau, Waduk atau Laut tidak dapat diajukan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara, Iwan Yuliansyah Kasi Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, tidak dapat dihubungi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatssApp apa tujuan Nicky Heriyanto dan Mareo Korompis ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, apakah ada indikasi terkait pengukuran tanah dan izin lokasi serta peta izin lokasi berikut sertifikat atas dataran garis sempadan sungai Batanghari kurang lebih hanya berjarak 50 meter atau 4-7 hektar yang dibuatkan Sertifikat.
Kemarin, Senin, 20/5, pengurus JPK Korda Lamtim telah melayangkan surat undangan klarifikasi yang kedua untuk Nicky Heriyanto dan Mareo Korompis serta Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono ke Kantor Sekretariat JPK Korda Lamtim. (RK/Tim)