LAMPUNG TIMUR – Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono akan panggil lima komisioner KPU lampung timur (Lamtim) terkait semua partai berkeberatan atas keputusan Andri Oktavia Selaku pimpinan sidang kecamatan batanghari nuban lamtim, senin, (6/5).
Ketua KPU provinsi lampung nanang trenggono menegaskan, terkait adanya permasalahan hasil pleno kecamatan batanghari nuban, maka para komisioner KPU lamtim akan di panggil untuk dimintai keterangannya.
“Lima komisioner, sekretaris, admin dan operator di KPU Lamtim kami panggil untuk dapat memberikan klarifikasi. Pemanggilan dijadwalkan besok, selasa (7/5) pukul 10.00 WIB,” kata Nanang saat diwawancarai di kantornya, Senin (6-5-2019).
Klarifikasi tersebut terkait penghitungan suara (tungsura) di Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim yang dikabarkan bermasalah.
Sebab, beberapa saksi partai politik PAN, PKS, Golkar, Nasdem dan PPP menyatakan adanya dugaan penggelembungan suara di kecamatan setempat kepada partai gerindra.
“Bila dari hasil klarifikasi esok harus ada keputusan, misalnya melakukan verifikasi kembali, ya akan kami lakukan,” jelasnya.
Menurut Nanang, klarifikasi itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik ke penyelenggara pemilu.
“Semua ini kami lakukan untuk mengoreksi, kalau-kalau ada kesalahan penghitungan. Jadi bisa diperbaiki,” terangnya. Dengan begitu, sambung dia, publik tidak meragukan kinerja KPU dan jajarannya.
Di dalam Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.
Sebelumnya di duga komisioner KPU lampung timur di anggap tidak netral, karena di data DAA1 tidak terjadi masalah dan itulah data yang sebenarnya, namun di dalam DA1 terdapat penggelembungan suara partai gerindra dan suara PAN berkurang 288 suara, hal itu diketahui didalam pleno yang di lakukan KPU lamtim pada sabtu malam minggu (4/5) untuk mencocokkan DAA1 dan DA1.
“Sudaha jelas-jelas dibuka oleh KPU di saksikan oleh semua parpol, Bawaslu, kepolisian, TNI dan pemda lampung timur terdapat perbedaan data DAA1 yang benar dan DA1 yang salah, akan tetapi KPU malah memutuskan DA1 di dalam pleno kecamatan batanghari nuban. Ini aneh, apabila ada perbedaan DAA1 dan DA1 maka harus dibuka C1 untuk mencari kebenarannya, namun Ketua KPU Andri Oktavia menolak,” papar Awal dari saksi PKS yang di amini Yusni saksi dari PAN.
Mahfud MD mantan ketua Mahkamah Kontitusi via whatsapp dikirmkan berita dan data permasalahan kecamatan batanghari nuban, setelah itu ia meneliti isi berita terkait KPU memutuskan menggunakan DA1 yang terjadi perbedaan dengan DAA1, yang mana DAA1 itu rujukan DA1. Apabila DAA1 tidak di akui kebenarannya maka DA1 juga harusnya tidak di akui kebenarannya. (Rop/Tim)