LAMPUNG TIMUR – Permintaan data pemberian Peta Izin Lokasi tak diperoleh dari panitia penyelenggara rapat koordinasi klinik validasi rancangan survei lapangan kebijakan satu peta.
Rapat koordinasi itu, diselenggarakan oleh pihak dari Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Jakarta selama 2 hari berturut – turut, Kamis – Jumat, 2-3 Mei di Pusiban Kantor Gubernur Lampung.
Data peta izin lokasi itu seharusnya diserahkan Pemerintah Daerah Propinsi Lampung dan Kabupaten / Kota se-Propinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Timur ketika rapat koordinasi.
Sementara, metrodeadline.com hanya ingin meminta data berupa keterangan siapa saja pejabat Kabupaten Lampung Timur yang hadiri acara rakor itu. Lalu berapa jumlah perusahaan sekaligus apa nama perusahaan – perusahaan tersebut yang memiliki peta izin lokasi akan tetapi tak diperoleh.
“Terkait dengan permintaan data itu, untuk kegiatan kami tempo hari (Kamis – Jumat, 2-3 Mei 2019) di Lampung, kami tidak meminta data dari Pemerintah Daerah karena tidak seputar dengan data Peta Izin Lokasi. Adapun kegiatan yang kami koordinasikan adalah peta kerja dari kami, untuk diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.” Kata salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya di Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Senin, 6/5 jam 09.37 WIB melalui sambungan handphone.
Padahal sebelumnya, sumber tersebut berjanji akan minta izin pimpinannya terkait data yang diperlukan oleh metro deadline.com.
“Mohon maaf bapak sampai saat ini saya belum bertemu dengan Pimpinan kami sehingga terkait permintaan ini belum saya laporkan langsung, mohon bersabar dan pengertiannya.” Tutur sumber Sabtu, 4/5 pukul 15.41 WIB melalui sambungan WhatssApp.
Sehubungan dengan agenda rapat koordinasi klinik validasi rancangan survei lapangan kebijakan satu peta Kamis – Jumat 2-3 Mei 2019 di Propinsi Lampung, pejabat Propinsi Lampung dan Kabupaten / Kota se-Propinsi Lampung diminta untuk dapat menyiapkan data sesuai tabel 1 sebagai lampiran undangan guna validasi.
Kebutuhan data untuk klinik validasi yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Propinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten / Kota se-Propinsi Lampung khususnya pejabat Kabupaten Lampung Timur adalah Peta sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peta Izin Lokasi.
Inilah Tabel 1 sebagai lampiran pada undangan rakor tersebut, Kebutuhan data untuk klinik validasi yang perlu disiapkan oleh Pemprov dan Pemkab / Pemkot se-Propinsi Lampung. Peta Perda RTRW Propinsi, Kabupaten / Kota, data yang perlu disiapkan Perda RTRW yang telah disahkan (bertandatangan) / Ranperda (apabila belum Perda) RTRW, beserta lampirannya.
Peta lampiran Perda RT RW yang telah disahkan (bertanda tangan) untuk pola ruang, struktur ruang dan kawasan strategi. Data spasial (shapefile) beserta project Peta lampiran Perda RTRW untuk pola ruang, struktur ruang dan kawasan strategi yang sesuai dengan Perda RTRW. Unit Pemerintah Daerah terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bappeda atau SKPD yang berwenang.
Peta Izin Lokasi, data yang perlu disiapkan, SK Gubernur / Bupati / Kakan tentang pemberian izin lokasi yang telah disahkan (bertanda tangan) beserta peta lampirannya untuk tahun 2015-2018, unit Pemerintah Daerah terkait, DPMPTP atau SKPD yang berwenang.
Data spasial (shapefile) izin lokasi untuk tahun 2015 – 2017, unit Pemerintah Daerah terkait Kakanwil / BPN Propinsi, Kantah / BPN Kabupaten / Kota atau SKPD berwenang.
Rekap SK / PTP dalam rangka izin lokasi tahun 2015-2017, unit Pemerintah Daerah terkait DPMPTSP atau SKPD yang berwenang.
Peta HGU, HGB dan HPL, data yang perlu disiapkan SK Bupati / Walikota pemberian izin HGU, HGB dan HPL. Data spasial (shapefile) izin HGU, HGB dan HPL unit Pemerintah Daerah terkait Kanwil / BPN Propinsi, Kantah BPN Kabupaten / Kota atau SKPD yang berwenang.
Peta izin usaha pertambangan, data yang perlu disiapkan, SK Bupati / Walikota pemberian izin usaha pertambangan, data spasial (shapefile) izin usaha pertambangan, unit Pemerintah Daerah yang terkait, Dinas ESDM Propinsi atau SKPD yang berwenang.
Selain peta, data yang dianjurkan perlu disiapkan yaitu SK Gubernur / Bupati / Kepala Kantor tentang Pemberian Izin Lokasi yang telah disahkan (bertandatangan) beserta Peta lampirannya untuk tahun 2015 – 2018 dan data spasial (shapefile) izin lokasi untuk tahun 2015 – 2017, sebagaimana tabel 2 lampiran undangan.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 Ayat (3) bunyinya, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. (Rop)