METRO DEADLINE.com – Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU) PWI Kota Metro menyayangkan ketidak tahuan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terkait maraknya Banner Joko Widodo yang terpasang dipohon dan di kawasan pendidikan, sepanjang jalan AR Prawiranegara Kota setempat.
Hal itu di tegaskan Sekretaris MAPPILU PWI Metro Husni Alholik, S.H., di Sekertariatan MAPPILU, Rabu Siang (27/02).
Menurutnya, pemasangan Banner Joko Widodo yang terpampang di pohon sekitar Kawasan Pendidikan SMPN 1 Metro dan sebagian terpasang di sekitar Pondok Pesantren Tumaninah Yasin bisa terjadi, bahkan pengurus Partai PDI Perjuangan selaku Partai pengusung tidak mengetahui jika ada pemasangan Banner itu.
“ Mestinya KPUD Kota Metro dapat menentukan apakah ini termasuk dalam katagori Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosial (APS), karena kontek saat ini adalah masuk dalam tahapan Pemilu” Pungkasnya.
Bahkan MAPPILU PWI Kota Metro sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi tanpa ada tindakan dari pihak pihak penyelenggara Pemilu di Kota Metro.
“ Bila sudah ada pernyataan KPUD itu termasuk katagori APK atau APS, Bawaslu Metro hendaknya dapat menilai apakah ini sebuah pelanggaran atau tidak, bila ini suatu pelanggaran tentunya dapat mengacu pada Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu”. Ujar Sekretaris MAPPILU PWI Husni Alholik. (*)
Sumber : MAPPILU PWI Kota Metro