Dalam rangka meningkatan pelayanan serta memberikan kepastian jaminan perlindungan terhadap masyarakat pengguna alat transportasi umum. Jasaraharja Perwakilan Metro rutin memberikan pelayanan kesehatan sekaligus uji kelengkapan iuran wajib kendaraan umum (IWKBU).
Kepala Jasaraharja Perwakilan Metro Sri Hartoto, SE mengatakan bahwa iuran wajib merupakan premi asuransi Jasa Raharja yang harus dibayarkan oleh penumpang dan disetorkan oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor jasa angkutan umum kepada Jasa Raharja.
Tujuannya untuk mencover seluruh penumpangnya dari kecelakaan yang dialami. Dengan membayar premi IWKBU, berarti selama perjalanan seluruh penumpang akan terlindungi oleh asuransi kecelakaan alat angkutan umum dari Jasa Raharja.
“Jadi ini kegiatan rutin jasaraharja perwakilan metro memberikan pelayanan kesehatan Cuma-Cuma di Terminal Bandarjaya Lampung Tegah, sekaligus pengujian kelengkapan surat-surat untuk kendaraan um umum, apakah sudah mmbayar IWKBU atau belum,”ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Sri pihaknya rutin melaksanakan uji petik di wilyah kerja JR Perwakilan Metro, baik di Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lamapung Tengah.
“Kesadaran pengemudi atau pemilik kendaraan penumpang umum untuk menyetorkan Iuran Wajib langsung ke Kantor Jasa Raharja Perwakilan Metro sudah cukup baik, namun hal ini tidaklah menyurutkan kami untuk tetap dalam melakukan pembinaaan dan sosialisasi,”ujarnya. (Adv)