Kepala KUA Sekampung Tertutup Atas Jumlah Pelayanan Peristiwa Nikah

LAMPUNG TIMUR – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Sobri,S.Ag.,MA tertutup.

Ia tidak bersedia memberikan informasi jumlah setiap pelayanan peristiwa nikah dibawah naungan pada 17 Desa se-Kecamatan Sekampung Kabupaten setempat.

Ketidakterbukaan informasi tersebut ternyata didukung oleh Daroji Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur.

“Untuk apa (publikasi) untuk publikasi, perdesa, dari (tahun) 2000 berapa, kalau tahun yang lalu kita belum disini. Karena kalau sebelumnya kita nggak punya kewenangan, wewenangnya yang lama,” kata Sobri pada Selasa, 7/7/2020 jam 10.00 WIB sembari memanggil Rosyid pegawi pembantu pencatan nikah (P3N) alias penghulu.

“Pak Rosyid, ini (metrodeadline.com) minta data jumlah perkawinan untuk publikasi, saya mau kordinasi dulu sama pak Daroji. Kita minta petunjuk Kasi kita, karena kita ada atasannya, supaya ada koreksi dari kabupaten, kita konfirmasi segala sesuatunya harus lapor,” ujar Kepala KUA Kecamatan Sekampung kepada Rosyid.

Sobri pun konfirmasi kepada Daroji Kasi Binmas Kemenag Lamtim untuk mohon petunjuk.

“Saya konfirmasi, ini ada rekan (metrodeadline.com) minta data calon pengantin untuk publikasi jadi sejak saya disini, mohon petunjuk arahan dari pak Daroji, tahun 2019 semenjak Sobri di Sekampung, kalau bisa, katanya untuk publikasi,” ucapnya saat menghubungi Daroji Kasi Binmas Kemenag Lamtim melalui telepon selulernya.

Akhirnya, data jumlah perkawinan dan calon pengantin (Catin) dimaksud tidak diperbolehkan untuk diminta.

“Menurut beliau tadi waktu saya telpon kalau untuk publikasi sepertinya nggak perlu, sekarang telpon aja biar bisa komunikasi langsung, biar nggak kesalahan, pesan beliau begitu,” kelitnya.

Secara langsung, melalui sambungan telepon seluler Daroji tak berkenan apabila bawahnya memberikan data jumlah peristiwa pernikahan.

“Nggak bisa itu dikeluarkan sebab data pernikahan itu semua sudah dicatat sebagai dokumen negara,” jelas Daroji.

Iapun mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang ketentuan tentang pernikahan dan biaya nikah. Sifat masyarakat beragam dan pihaknya selalu terbuka.

“Saya rasa itu (sosialisasi) sudah dilakukan baik yang baru, sosialisasi tetep jalan itu, soalnya masyarakat ini beragam, ada yang mau tau, ada yang nggak mau tau, taunya beres kan ada juga masyarakat seperti itu, kita terbuka, itu bisa ditanya sama pak KUA itu, pake PMA yang baru,” terang Kasi Binmas Kemenag Lamtim.

Kepala KUA Kecamatan Sekampung, Sobri menerangkan, nikah di KUA gratis, nikah diluar KUA / dirumah dikenakan Rp.600, 000.- dan gratis nikah diluar KUA / dirumah dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa setempat.

Surat rekomendasi nikah tidak berlaku bagi Catin dalam satu Kecamatan, kecuali Catin berada diluar Kecamatan ataupun diluar Kabupaten bahkan tidak dipungut biaya atau gratis.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 11

(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan
pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Mengutip, penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. I. Umum.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan
Informasi Publik.

Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan
negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh
Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan
keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses
atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut
untuk masyarakat luas.

Lingkup Badan Publik dalam Undang-
undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat,
perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta
kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
(Ropian Kunang)

You might also like

error: Content is protected !!