Ungkap Kasus 363, Empat Diantaranya Warga Metro

 

Kepolisian Resort (Polres) Metro sedikitnya berhasil mengungkap kasus 363 yakni pencurian dengan kekerasan. Diketahui dari 9 pelaku yang diamankan empat diantaranya adalah warga Kota Metro.

Dalam pers rilisnnya, Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik didampingi  Wakapolres Metro Kompol Dwi Listyo, Kasat Reskrim, AKP Try Maradona, Kabag Ops, AKP Jamaludin dan sejumlah anggota.

“ Jadi selama dua pekan anggota kita berhasil mengungkap 14 kasus C3 (Curas,Curat dan Curanmor), dengan jumlah tersangka 9 orang dalam operasi sikat krakatau 2018 yang dimulai dari tanggal 20 agustus – 2 september 2018,”ungkap Kapolres Metro Umi Fadilah, Rabu (5/9).

Lebih lanjut, kata Umi ke-9 tersangka ini ditangkap dengan kasus berberda berbeda . “Jadi kasus yang paling mendominasi adalah kasus 363 yakni kasus pencurian  dengan kekerasan. Dari ke-9 tersangka 5 diantaranya adalah warga Kota Metro. Ada dua tersangka yang kita lim puhkan, lan taran saat akan ditangkap melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan,”jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal Polres Metro, AKP Try Maradona menerangkan dalam Operasi Sikat Krakatau 2018 ini berhasil mengamankan 9 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan.

“Jadi yang kita ungkap ada 14 kasus C3, seperti yang dijelaskan Kapolres Metro bahwa,  kita telah mengamankan 9 tersangka 2 diantaranya dibawah umur dan salah satu dari kedua tersangka telah diserahkan ke kejaksaaan. Kami juga mengamankan barang bukti yakni 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil jenis pick up, serta berbagai barang bukti lainnya. Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka kita jebloskan kesel jeruji. Mereka juga dikenakan hukuman sesuai pasal KUHP, seperti pasal 363-365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman pinada penjara paling lama 7-9 tahun,”pungkasnya. (*)

*Sumber Polres Metro

Berikut rincian tersangka

  1. AR alias CR kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan)
  2. RK alias PT (18) warga Iringmulyo Metro Timur
  3. BR alias UO kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan)
  4. FA (17) warga Ganjarasri Metro Barat
  5. ST alias MA warga Tanjung Ratu Lampung Tengah
  6. MS (19) warga Hadimulyo Barat Metro Pusat
  7. MN warga Hadimulyo Barat Metro Pusat
  8. PHS (15) warga Tanjung Raja Lampung Utara
  9.  IFW (19) warga Tanjung seneng Bandar Lampung

You might also like

error: Content is protected !!