PONOROGO – Aksi dugaan perampokan disertai kekerasan menimpa seorang perempuan lanjut usia bernama Lasmi (sekitar 80 tahun), warga Lingkungan Tempel, Dukuh Pule, Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jumat (6/11/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, ketika suami korban, Mujijana, sedang menghadiri undangan hajatan. Saat itu, korban berada seorang diri di rumah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk melalui pintu samping rumah. Pintu tersebut disebut mengalami kerusakan setelah didobrak. Pelaku kemudian diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian kepala menggunakan batu bata.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengambil perhiasan emas yang sedang dikenakan korban. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan kehilangan perhiasan emas dengan berat mencapai kurang lebih 20 gram.
Suami korban, Mujijana, menuturkan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dari undangan hajatan. Saat tiba di rumah, ia mendapati istrinya sudah dalam kondisi terluka.
“Ketika saya sampai rumah, istri sudah dalam keadaan terluka. Ia merangkak dari kamar dan mengatakan bahwa dirinya habis dianiaya orang,” demikian penuturan Mujijana.
Melihat kondisi istrinya, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya.
Hingga berita ini ditulis, kasus dugaan perampokan disertai kekerasan tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polsek Sambit. Belum ada keterangan resmi mengenai identitas maupun keberadaan pelaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya warga Desa Gajah dan sekitarnya, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal.
Warga diimbau memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, menambah pengamanan pada akses masuk rumah, serta saling peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada perangkat desa, Bhabinkamtibmas, atau pihak kepolisian.
Masyarakat juga diimbau tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang.(*)
